Pemprov DKI Tampik Langgar Batas Waktu Revitalisasi Monas

Selasa, 21 Januari 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI menduga ada pelanggaran dalam revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

Pengerjaan penataan Monas bagian selatan ini dimulai pada 12 november dengan target 50 hari kerja. Tapi saat ini, pengerjaan belum selesai meskipun telah melewati batas waktu.

Baca Juga:

Sidak Revitalisasi Monas, DPRD: Ratusan Pohon Ditebang Bukan Dipindahkan

DPRD minta revitalisasi kawasan cagar budaya itu dihentikan karena pengadaan anggaran di tahun 2019 tak boleh digarap di tahun 2020 karena hal ini merupakan proyek single year.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Heru Hermawanto menampik adanya pelanggaran waktu pengerjaan revitalisasi Monas. Menurut Heru, Pemprov DKI bisa memberikan perpanjangan waktu.

"Kalau pekerjaan 50 hari berarti selesainya akhir Desember. Kalau Desember enggak kelar, berarti ada perpanjangan waktu 50 hari. Berarti, perkiraan selesai di akhir Februari," ujar Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (21/1).

Proyek revitalisasi Monas tuai kontroversi karna dinilai merusak kawasan bersejarah tersebut (MP/Asropih)
Proyek revitalisasi Monas tuai kontroversi karna dinilai merusak kawasan bersejarah tersebut (MP/Asropih)

Lagi pula, lanjut Heru, Pemprov DKI sudah mengenakan denda kepada kontraktor, yakni PT Bahana Prima Nusantara atas keterlambatan pengerjaan.

Heru juga menjelaskan alasan proyek revitalisasi baru dikerjakan pada pertengahan November. Meskipun desain telah selesai sejak Januari 2019, namun pemenang sayembara terlambat menyerahkan detail engineering design (DED).

Mereka baru menyerahkannya pada September 2019. Buntutnya, proses lelang kontraktor pengerjaan revitalisasi Monas ikut molor hingga November 2019.

"Dirancangnya sudah lama, cuma pemenang lomba baru memberikan detail desainnya karena memang tidak mudah. Kelambatan bukan di kita dong," paparnya.

Baca Juga:

PSI Cecar Anies Jelaskan Lokasi Kantor Pemenang Proyek Revitalisasi Monas

Seperti diketahui, kemarin anggota Komisi B DPRD DKI melakukan sidak ke lokasi revitalisasi Monas sisi selatan.

Berdasarkan informasi dari papan kerja di lokasi, DPRD baru tahu pekerjaan ini merupakan proyek tahun anggaran 2019 yang dimulai November lalu. Padahal, menurut mereka anggaran tahun 2019 tidak bisa dikerjakan di tahun 2020.

"Ini ada batasan 50 hari pekerjaan dari November. Kalau enggak selesai, ya berarti setop. Proyek ini bukan multi years. Kalau multi years itu seperti pembangunan rumah susun," ujar Sekretaris Komisi B DPRD DKI, Pandapotan Sinaga. (Asp)

Baca Juga:

Trubus: Kebijakan Anies Pangkas Pohon Monas Banyak Mudaratnya

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan