Pemprov DKI Tampik Langgar Batas Waktu Revitalisasi Monas


Komisi B DPRD DKI Jakarta temukan sejumlah kejanggan proyek revitaliasi Monas (MP/Asropih)
MerahPutih.com - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI menduga ada pelanggaran dalam revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
Pengerjaan penataan Monas bagian selatan ini dimulai pada 12 november dengan target 50 hari kerja. Tapi saat ini, pengerjaan belum selesai meskipun telah melewati batas waktu.
Baca Juga:
Sidak Revitalisasi Monas, DPRD: Ratusan Pohon Ditebang Bukan Dipindahkan
DPRD minta revitalisasi kawasan cagar budaya itu dihentikan karena pengadaan anggaran di tahun 2019 tak boleh digarap di tahun 2020 karena hal ini merupakan proyek single year.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Heru Hermawanto menampik adanya pelanggaran waktu pengerjaan revitalisasi Monas. Menurut Heru, Pemprov DKI bisa memberikan perpanjangan waktu.
"Kalau pekerjaan 50 hari berarti selesainya akhir Desember. Kalau Desember enggak kelar, berarti ada perpanjangan waktu 50 hari. Berarti, perkiraan selesai di akhir Februari," ujar Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (21/1).

Lagi pula, lanjut Heru, Pemprov DKI sudah mengenakan denda kepada kontraktor, yakni PT Bahana Prima Nusantara atas keterlambatan pengerjaan.
Heru juga menjelaskan alasan proyek revitalisasi baru dikerjakan pada pertengahan November. Meskipun desain telah selesai sejak Januari 2019, namun pemenang sayembara terlambat menyerahkan detail engineering design (DED).
Mereka baru menyerahkannya pada September 2019. Buntutnya, proses lelang kontraktor pengerjaan revitalisasi Monas ikut molor hingga November 2019.
"Dirancangnya sudah lama, cuma pemenang lomba baru memberikan detail desainnya karena memang tidak mudah. Kelambatan bukan di kita dong," paparnya.
Baca Juga:
PSI Cecar Anies Jelaskan Lokasi Kantor Pemenang Proyek Revitalisasi Monas
Seperti diketahui, kemarin anggota Komisi B DPRD DKI melakukan sidak ke lokasi revitalisasi Monas sisi selatan.
Berdasarkan informasi dari papan kerja di lokasi, DPRD baru tahu pekerjaan ini merupakan proyek tahun anggaran 2019 yang dimulai November lalu. Padahal, menurut mereka anggaran tahun 2019 tidak bisa dikerjakan di tahun 2020.
"Ini ada batasan 50 hari pekerjaan dari November. Kalau enggak selesai, ya berarti setop. Proyek ini bukan multi years. Kalau multi years itu seperti pembangunan rumah susun," ujar Sekretaris Komisi B DPRD DKI, Pandapotan Sinaga. (Asp)
Baca Juga:
Trubus: Kebijakan Anies Pangkas Pohon Monas Banyak Mudaratnya
Bagikan
Berita Terkait
Tak Pandang Bulu, Pramono Tegaskan Monas Terbuka untuk Semua Acara Keagamaan

Asik Nih, Warga Bisa Rayakan HUT RI di Istana dan Monas Dalam Kondisi Cuaca Cerah

Polisi Arahkan Warga Ikut Perayaan HUT RI Masuk ke Kawasan Monumen Nasional Lewat Gerbang Selatan dan IRTI

Perayaan HUT ke-80 RI di Monas dan Istana Merdeka: Ini Jadwal Lengkapnya

Kemegahan Panggung Pesta Rakyat Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI di Monas

Mengintip Pembuatan Dekorasi Mobil Karnaval Peringatan HUT ke-80 RI di Monas

Upacara dan Pesta Rakyat 17 Agustus di Monas, Rekayasa Lalu Lintas Bakal Diberlakukan

Ada Aksi Bela Palestina di Monas, 11 Kereta Bakal Berhenti di Stasiun Jatinegara

Sambut SBY dan Pelukis Jerman, Pramono: Kolaborasi Melukis Ikon Jakarta

SBY Datang ke Balai Kota DKI Melihat Seniman Jerman Lukis Monas
