Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pemprov DKI Tak Larang Masyarakat Pakai Masker Scuba

Zulfikar Sy - Jumat, 02 Oktober 2020

MerahPutih.com - Satpol PP DKI Jakarta tidak akan menindak masyarakat yang memakai masker jenis scuba atau buff dalam penanganan COVID-19 di ibu kota.

"Kami tidak melarang orang menggunakan masker scuba yah, sepanjang dia masih menutup hidung dan mulutnya itu sudah cukup buat kami bahwa yang bersangkutan punya niat dan itikad baik dalam menutup (hidung dan mulut) dengan menggunakan masker,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin menegaskan, Kamis (1/10).

Kembali ditegaskan Arifin, pihaknya memperbolehkan masyarakat memakai masker jenis scuba atau buff saat keluar rumah dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Baca Juga:

Masker Scuba dan Buff Dinilai Berbahaya

“Jadi kami belum melarang orang menggunakan masker apa (scuba) jenis apa (buff), itu nggak. Kami nggak atur itu,” jelasnya.

Sejauh ini, Arifin mengaku, belum ada instruksi dari Gugus Tugas Penanganan dan Penanggulangan COVID-19 maupun Satuan Tugas Penanganan COVId-19 mengenai larangan penggunaan masker scuba atau buff.

"Virus Covid-19" mengganggu pelanggar protokol kesehatan mewarnai pelaksanaan kampanye 3M di depan Puskesmas Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020). (ANTARA/HO-Sudin Kominfotik Jakarta Barat)
"Virus Covid-19" mengganggu pelanggar protokol kesehatan mewarnai pelaksanaan kampanye 3M di depan Puskesmas Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020). (ANTARA/HO-Sudin Kominfotik Jakarta Barat)

Baru angkutan umum jenis KRL Commuter Line yang menerapkan larangan penggunaan masker tersebut.

“Jadi saya tidak pernah melarang untuk orang menggunakan jenis masker apa pun. Sepanjang dia berupaya menutupi wajahnya dalam hal ini masker, jenisnya apa pun, kami masih menghargai yang bersangkutan mau memberikan perlindungan untuk dirinya dan orang lain,” paparnya.

Adapun data yang dia punya, jumlah pelanggar PSBb ketat tidak memakai masker pada Rabu (30/9) mencapai 26.660 orang.

Baca Juga:

Kemenkes Pastikan Masker Scuba Berbahaya Digunakan

Rinciannya, yang menjalani kerja sosial mencapai 24.886 pelanggar, sedangkan membayar denda Rp 250.000 mencapai 1.774 orang.

Penindakan ini berdasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Untuk keseluruhan dendanya selama PSBB jilid II mencapai Rp326 juta. Untuk denda progresif dari pelanggaran bermasker itu tidak ada, kecuali tempat usaha baru satu tempat,” ungkap dia. (Asp)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Larangan Penggunaan Masker Scuba Rupanya Bagian Politik Perusahaan

Baca Artikel Asli