Pemprov DKI Tak Larang Masyarakat Pakai Masker Scuba

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 02 Oktober 2020
Pemprov DKI Tak Larang Masyarakat Pakai Masker Scuba

Ilustrasi. (ANTARA/HO-Dok. Pemkab Aceh Barat)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Satpol PP DKI Jakarta tidak akan menindak masyarakat yang memakai masker jenis scuba atau buff dalam penanganan COVID-19 di ibu kota.

"Kami tidak melarang orang menggunakan masker scuba yah, sepanjang dia masih menutup hidung dan mulutnya itu sudah cukup buat kami bahwa yang bersangkutan punya niat dan itikad baik dalam menutup (hidung dan mulut) dengan menggunakan masker,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin menegaskan, Kamis (1/10).

Kembali ditegaskan Arifin, pihaknya memperbolehkan masyarakat memakai masker jenis scuba atau buff saat keluar rumah dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Baca Juga:

Masker Scuba dan Buff Dinilai Berbahaya

“Jadi kami belum melarang orang menggunakan masker apa (scuba) jenis apa (buff), itu nggak. Kami nggak atur itu,” jelasnya.

Sejauh ini, Arifin mengaku, belum ada instruksi dari Gugus Tugas Penanganan dan Penanggulangan COVID-19 maupun Satuan Tugas Penanganan COVId-19 mengenai larangan penggunaan masker scuba atau buff.

"Virus Covid-19" mengganggu pelanggar protokol kesehatan mewarnai pelaksanaan kampanye 3M di depan Puskesmas Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020). (ANTARA/HO-Sudin Kominfotik Jakarta Barat)
"Virus Covid-19" mengganggu pelanggar protokol kesehatan mewarnai pelaksanaan kampanye 3M di depan Puskesmas Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020). (ANTARA/HO-Sudin Kominfotik Jakarta Barat)

Baru angkutan umum jenis KRL Commuter Line yang menerapkan larangan penggunaan masker tersebut.

“Jadi saya tidak pernah melarang untuk orang menggunakan jenis masker apa pun. Sepanjang dia berupaya menutupi wajahnya dalam hal ini masker, jenisnya apa pun, kami masih menghargai yang bersangkutan mau memberikan perlindungan untuk dirinya dan orang lain,” paparnya.

Adapun data yang dia punya, jumlah pelanggar PSBb ketat tidak memakai masker pada Rabu (30/9) mencapai 26.660 orang.

Baca Juga:

Kemenkes Pastikan Masker Scuba Berbahaya Digunakan

Rinciannya, yang menjalani kerja sosial mencapai 24.886 pelanggar, sedangkan membayar denda Rp 250.000 mencapai 1.774 orang.

Penindakan ini berdasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Untuk keseluruhan dendanya selama PSBB jilid II mencapai Rp326 juta. Untuk denda progresif dari pelanggaran bermasker itu tidak ada, kecuali tempat usaha baru satu tempat,” ungkap dia. (Asp)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Larangan Penggunaan Masker Scuba Rupanya Bagian Politik Perusahaan

#Virus Corona #Masker #DKI Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan di Jakarta Aman
Pramono mengungkapkan laju inflasi di Jakarta hingga saat ini masih terkendali dan terjaga dengan baik.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Oktober 2026
Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan di Jakarta Aman
Indonesia
Serapan Belanja APBD DKI 2026 Baru 54,39 Persen, Perangkat Daerah Diminta Gercep Selesaikan Kegiatan
Perangkat daerah diminta mempercepat penyelesaian kegiatan agar realisasi anggaran tidak menumpuk pada November dan Desember.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Oktober 2026
Serapan Belanja APBD DKI 2026 Baru 54,39 Persen, Perangkat Daerah Diminta Gercep Selesaikan Kegiatan
Indonesia
Jakarta Krisis Lahan Makam, Pemprov DKI Segera Cek Aset
Pemprov DKI mengidentifikasi aset milik daerah yang berpotensi dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan lahan makam di Ibu Kota.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Oktober 2026
Jakarta Krisis Lahan Makam, Pemprov DKI Segera Cek Aset
Indonesiaku
Ternyata Sosok Pahlawan, ini Sejarah Tugu Tani yang kini Jadi Lokasi Langganan Demo Mahasiswa
Nama tugu ini sebenarnya ialah Tugu Pahlawan
Dwi Astarini - Rabu, 21 Oktober 2026
Ternyata Sosok Pahlawan, ini Sejarah Tugu Tani yang kini Jadi Lokasi Langganan Demo Mahasiswa
Indonesia
Rabu Pagi, Kualitas Udara Jakarta tidak Sehat
Kualitas udara Jakarta berada pada poin 162 dengan tingkat konsentrasi polutan PM 2,5 sebesar 71 mikrogram per meter kubik.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Oktober 2026
Rabu Pagi, Kualitas Udara Jakarta tidak Sehat
Indonesia
Asap Karhutla Dirasakan di Jakarta, Pemprov Minta Warga Pakai Masker N95 atau KN95
warga juga diminta memantau kualitas udara melalui kanal resmi BMKG, Kementerian Lingkungan Hidup, atau Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Oktober 2026
Asap Karhutla Dirasakan di Jakarta, Pemprov Minta Warga Pakai Masker N95 atau KN95
Indonesia
Asap Karhutla Berpotensi Sampai Jakarta, Tergantung Pergerakan Angin
Arah angin di Kalimantan belum tentu sama dengan di Laut Jawa maupun Jakarta.
Dwi Astarini - Sabtu, 17 Oktober 2026
Asap Karhutla Berpotensi Sampai Jakarta, Tergantung Pergerakan Angin
Indonesia
Polisi Tangkap Belasan Pemuda yang Hendak Tawuran di Jaktim dan Jakpus, Bawa Sajam
Petugas menyisir kawasan tersebut dan menangkap tiga pemuda berikut dua bilah celurit, dua telepon genggam, serta dua sepeda motor.
Dwi Astarini - Sabtu, 17 Oktober 2026
Polisi Tangkap Belasan Pemuda yang Hendak Tawuran di Jaktim dan Jakpus, Bawa Sajam
Indonesia
Jakarta Catat 58 Kasus DBD per Oktober 2026
Secara kumulatif, jumlah kasus selama Januari hingga Oktober 2026 juga lebih rendah jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Dwi Astarini - Sabtu, 17 Oktober 2026
Jakarta Catat 58 Kasus DBD per Oktober 2026
Indonesia
Rano Karno Janji 214 Sekolah Rusak di DKI Jakarta Segera Diperbaiki, Bertahap Sesuai Anggaran
Penyesuaian itu membuat sejumlah sekolah terpaksa menunggu giliran untuk direvitalisasi, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2026
Rano Karno Janji 214 Sekolah Rusak di DKI Jakarta Segera Diperbaiki, Bertahap Sesuai Anggaran
Bagikan