MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta telah mempersiapkan rangkaian memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) DKI Jakarta ke-492. Termasuk pemberitahuan kepada pengelola gedung kantor dan hotel kawasan Jakarta Pusat.
Dimana kawasan Jakarta Pusat khususnya Bunderan Hotel Indonesia (HI) sampai dengan Jalan MH. Thamrin menjadi titik perayaan malam puncak hari jadi kota Jakarta pada Sabtu (22/6) malam.
BACA JUGA: Pemprov DKI Usung Konsep Ekonomi Kreatif dan Seni di HUT ke-492 Jakarta
Dalam surat edaran yang diterima Merahputih.com, surat benomor 131/PanHut/492/VI/2019 tertanggal 19 Juni 2019 menyatakan tiga point utama.
Surat ini sendiri telah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah.
Adapun tiga poin informasi surat edaran Pemprov DKI untuk kantor dan tempat hiburan malam di Jakarta Pusat.
Pertama, bahwa akan dilakukan penutupan jalan dan pengalihan arus laku lintas dari Sarinah sampai dengan Dukuh Atas yang dilaksanakan pada hari Sabtu 22 Juni 2019 pukul 15.00 sampai dengan 24.00 WIB.
BACA JUGA: Meski Belum Cair, Kadisdik DKI: Dana KJP Jangan Buat Beli Rokok dan Sembako
"Kedua sehubungan dengan angka 1. Dimohon memaklumi apabila kegiatan tersebut menganggu opersional perusahaan saudara," bunyi salah satu poin surat edaran tersebut.
Point ketiga mengharapkan agar pihak pengelola gedung perkantoran dan hiburan agar menyampaikan segera kepada karyawan dan pengunjung agar dapat diketahui oleh masyarakat umum. (Asp)