Pemprov DKI Siapkan Sanksi Berat Bagi Pejabat yang Berani Potong BST COVID-19
Jumat, 12 Maret 2021 -
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membantah jika terjadi pemangkasan dalam pendistribusian dana Bantuan Sosial Tunai (BST) di ibu kota.
"Terkait bansos dipotong, sekali lagi, tidak mungkin bansos dipotong," kata Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (12/3).
Baca Juga
Sebab, kata Riza, penyaluran bansos DKI yang diberikan ke warga terdampak COVID-19 langsung disalurkan melalui transfer ATM Bank DKI.
"Kenapa, karena yang jadi kewajiban kami Pemprov kami sampaikan APBD melalui Bank DKI langsung masuk ke ATM," terang dia.
Meski demikian, kata Riza, pihaknya mempersilahkan penerima BST DKI untuk melaporkan ke pemerintah bila menemukan dan terkena potongan dana bansos yang nilainya Rp300 ribu.
"Silahkan buktikan kalau ada yang disampaikan DKI dipotong, silahkan protes," papar dia.

Orang nomor dua di Jakarta ini menegaskan, Pemprov DKI akan memberi sanksi berat bagi anak buahnya yang berani memangkas bantuan sosial DKI.
"Jadi tidak mungkin ada pemotongan karena itu langsung ke ATM masing-masing dan tak berkurang 1 perak pun," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Fraksi Gerindra DKI Jakarta Rany Maulani menganyampaikan, pihaknya banyak menerima laporan dari warga DKI jika ada pemotongan saat pendistribusian dana BST.
"Banyak laporan ke kami juga memang masih banyak oknum dari pihak wilayah RT dan RW yang melakukan pemotongan dana BST ini," terang Rani. (Asp)
Baca Juga