Pemprov DKI Salurkan THR PJLP Sebelum Cuti Lebaran 2025

Selasa, 18 Maret 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyiapkan dana apresiasi sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Lebaran Idul Fitri 2025/1446 Hijriah bagi tenaga kontrak Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata, di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, pada Selasa (18/3).

Michael mengatakan, pemberian THR ini sebagai wujud apresiasi dari Pemprov DKI atas pelayanan optimal yang diberikan oleh rekan-rekan PJLP untuk warga Jakarta.

"THR bagi para PJLP di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sudah siap dan bisa dicairkan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing perangkat daerah," ucap Michael.

Baca juga:

THR Bagi ASN Pusat Rp 20,86 Sudah Cair, Daya Beli Diharapkan Naik

Adapun waktu pencairan THR tahun ini lebih cepat dan dapat disesuaikan oleh masing-masing perangkat daerah.

"Kami serahkan kepada masing-masing perangkat daerah. Sebagian PJLP sudah menerima THR tersebut, dan pencairannya akan dilakukan secara bertahap oleh setiap perangkat daerah," tuturnya.

Michael memastikan THR bagi PJLP diberikan sebelum cuti Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah pada 28 Maret 2025.

"Kami pastikan pencairannya dapat segera dilakukan sebelum cuti bersama," ujarnya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan