Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin
Selasa, 03 Juni 2025 -
MERAHPUTIH.COM - PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memutuskan untuk tidak memberlakukan aturan ganjil genap pada Jumat (6/7) dan Senin (9/6).
Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo mengatakan kebijakan ini diambil sehubungan adanya libur nasional peringatan Hari Raya Idul Adha dan cuti bersama Idul Adha.
"Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Idul Adha 2025 pada 6 Juni dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 2025 pada 9 Juni, penerapan ganjil genap di Jakarta ditiadakan," ujar Syafrin dalam keterangan resminya, Selasa (3/6).
Syafrin mengatakan ketentuan ini diterapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Baca juga:
Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari
Selain itu, kebijakan ini juga berlaku mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3). "Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden," ucap Syafrin.
Oleh karena itu, Syafrin mengimbau para pengendara untuk tetap menjaga keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada.
"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," tutupnya.(Asp)
Baca juga: