Merahputih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bertanggung jawab atas pengembalian kelebihan bayar dalam pembelian alat pemadam kebakaran (damkar). Pihak yang berwenang memulangkan dana lebih itu swasta.
"Kekurangan Rp 1 miliar akan dikembalikan dalam waktu dekat dan yang mengembalikan itu pihak swasta selaku penyedia, tidak ada hubungan dengan kami," ujar Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta.
Baca Juga:
Hal itu dikatakan Riza setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI mengendus adanya kelebihan pembayaran yang dilakukan Pemprov DKI dalam pembelian alat Damkar. Selisih uang lebih yang disetorkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mencapai Rp6,5 miliar.
Sementara, Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI, Satriadi mengaku sudah memulangkan uang lebih dari pembelian alat damkar tersebut.
"Jadi kalau perkembangannya sudah 90 persen sudah kita kembalikan, dari TLHP (Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan) BPK," ujar dia.
Setidaknya ada empat paket pengadaan yang pembayarannya melebih nilai uang yang seharusnya disetorkan dalam laporan BPK.
Pertama, pembelian unit submersible yang memiliki harga riil Rp9 miliar dan nilai kontrak Rp9,7 miliar. Maka ada pembayaran lebih dengan selisih Rp761 juta.
Kemudian unit quick response dengan selisih harga Rp3,4 miliar. Sebab harga riil alat itu adalah Rp36,2 miliar dan nilai kontrak Rp 39,6 miliar.
Baca Juga:
Lalu DKI membeli unit penanggulangan kebakaran pada sarana transportasi massal dengan harga riil Rp7 miliar dan nilai kontrak Rp7,8 miliar. Selisih uang yang kelebihan pembayarannya sebesar Rp844 juta.
Terakhir pembelian unit pengurai material kebakaran, harga riil Rp32 miliar, nilai kontrak Rp33 miliar, selisihnya Rp1 miliar. (Asp)