Pemprov DKI Klaim Revitalisasi Monas Sesuai Keppres

Sabtu, 25 Januari 2020 - Zulfikar Sy

Merahputih.com - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, revitalisasi kawasan Monas sudah sesuai dengan aturan yang merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Sambung Saefullah, kerjaan renovasi kawasan bersejarah itu merupakan proyek panjang yang masih akan berlangsung beberapa tahun ke depan. Namun, Sekda tak merinci berapa tahun pengerjaannya.

Baca Juga:

Ini Pasal yang Diduga Dilanggar Anies dalam Proyek Revitalisasi Monas

Saefullah menegaskan bahwa pihaknya akan selalu taat kepada peraturan yang berlaku dalam mengerjakan program-program Pemda DKI.

"Yang kita kerjakan ini masih sesuai dengan Keppres 25 Tahun '95 jadi masih cocok," ujar Sekda Saefullah di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (24/1).

Situasi kawasan Monas akibat proyek revitalisasi yang dilakukan Pemprov DKI (MP/Asropih)
Situasi kawasan Monas akibat proyek revitalisasi yang dilakukan Pemprov DKI (MP/Asropih)

Mantan Wali Kota Jakarta Pusat juga menyebut bahwa dalam Keppres 25 Tahun 1995 pada pasal 6 disebutkan gubernur sebagai ketua badan pelaksana.

"Dalam pasal 7 poin A badan pelaksana mempunyai tugas, ini tugas gubernur di antaranya membuat rencana pemanfaatan ruang," paparnya.

Baca Juga:

Pohon di Monas Bukan Ditebang, Hanya Dipindahkan

"Tugas yang kedua dikaitkan dengan sistem transportasi. Tugas yang ketiga tentang pertamanan. Kemudian arsitektur dan estetika bangunan. Kemudian ada juga pelestarian bangunan bersejarah dan fasilitas penunjang. Jadi dangat luas tugas gubernur dalam keppres ini," tambahnya.

Saefullah menuturkan, dalam melaksanakan tugasnya Anies mendapat tanggung jawab berupa pelaporan hasil kegiatan yang dilakukan melalui komisi pengarah. Hal ini bisa dalam bentuk formal maupun non-formal.

"Kebetulan pekerjaan Monas ini kemarin kita awali dari sayembara. Sudah ada keterlibatan, tetapi dengan komisi pengarah ini akan kita lakukan terus menerus tidak akan pernah berhenti karena posisi pemerintah daerah dan pemerintah pusat yang namanya komunikasi itu tidak sekali, harus terus menerus dan berkesinambungan," tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

PSI Tunggu Somasi PT BPN Kontraktor Proyek Revitalisasi Monas

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan