Ini Pasal yang Diduga Dilanggar Anies dalam Proyek Revitalisasi Monas
Situasi kawasan Monas akibat proyek revitalisasi yang dilakukan Pemprov DKI (MP/Asropih)
Merahputih.com - Proyek revitalisasi Monas yang dilakukan gubernur Jakarta, Anies Baswedan belum memiliki izin dari Sekretariat Negara. Keberadaan Komisi Pengarah ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pengamat perkotaan Azas Tigor Nainggolan menilai, penebangan ratusan pohon di Monas adalah tindakan gelap tanpa izin dan ini melanggar hukum dan masuk kedalam kategori pidana.
Baca Juga:
Temukan Sejumlah Kejanggalan DPRD Minta Pemprov DKI Hentikan Revitalisasi Monas
"Jelas bahwa tindakan penebangan 200 pohon di Monas itu adalah tindakan pidana Lingkungan Hidup yang diatur oleh UU no 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," jelas Azas dalam keterangannya, Kamis (23/1).
Dalam pasal 1 ayat 2 dan 3 UU no 32 Tahun 2009 diatur bahwa (2) Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
"Aturan di atas bahwa lingkungan hidup harus dijaga dan pelanggaran atas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah pelanggaran hukum," terang Azas.
Ia menambahkan, tindakan pengrusakan atas lingkungan hidup itu berarti merusak dan menghancurkan kepentingan hidup generasi masa depan.
Jakarta saat ini baru memiliki sekitar 9% ruang terbuka hijau (RTH). Padahal harusnya sesuai ketetapan UU dan kebutuhan kota,
"Jakarta seharusnya memiliki 30% RTH. Kok RTH yang terbatas itu, masih sedikit malah ditebang dan dimusnahkan? Aneh kan tindakan dan cara berpikir gubernur Jakarta Anies Baswedan," kata dia.
Baca Juga:
Ketua DPRD Heran Pemprov DKI Kembali Potong Pohon untuk Revitalisasi
Koordinator Forum Warga Kota Jakarta ini menilai, seharusnya Monas sebagai RTH dijaga baik bukan malah ditebangi pohonnya. Jelas bahwa taman Monas sudah dibangun sejak lama, memang sebagai paru-paru kota Jakarta.
"Keberadaan Monas sebagai paru-paru masih kita rasakan hingga hari ini manfaatnya. Jadi setiap tindakan merusak keberadaan lingkungan taman Monas adalah pelanggaran hukum dan harus kita cegah," ungkap Azas. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Berisiko Tumbang hingga Mengakibatkan Korban, Pemprov DKI Pangkas 62.161 Pohon di Jakarta
Simak Syarat dan Besar Santunan untuk Korban Tertimpa Pohon Tumbang di Jakarta
Aksi Pasukan Hijau Potong Pohon Beringin Tumbang Pasca Hujan Deras di Jaksel
Pemprov DKI Tanggung Kerugian Akibat Pohon Tumbang, Gubernur Pramono: Kami Bertanggung Jawab Penuh
Imbas Insiden Pengemudi Lexus Tewas, 200 Pohon Palem di Pondok Indah Kena Peremajaan
Pengemudi Lexus Tewas di Pondok Indah Ternyata Kenalan Gubernur Pramono, Begini Hubungan Mereka
Pemprov DKI Minta Warga Waspada Pohon Tumbang di Musim Hujan, sudah Ada Korban
Manuver Pesawat Jet Tempur Hiasi Langit Jakarta Meriahkan Peringatan HUT ke-80 TNI
Atraksi Rappeling Prajurit TNI Meriahkan Peringatan HUT ke-80 TNI di Lapangan Monas
Atraksi Terjun Payung Meriahkan HUT ke-80 TNI di Lapangan Monas Jakarta