Ini Pasal yang Diduga Dilanggar Anies dalam Proyek Revitalisasi Monas

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 23 Januari 2020
Ini Pasal yang Diduga Dilanggar Anies dalam Proyek Revitalisasi Monas

Situasi kawasan Monas akibat proyek revitalisasi yang dilakukan Pemprov DKI (MP/Asropih)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Proyek revitalisasi Monas yang dilakukan gubernur Jakarta, Anies Baswedan belum memiliki izin dari Sekretariat Negara. Keberadaan Komisi Pengarah ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pengamat perkotaan Azas Tigor Nainggolan menilai, penebangan ratusan pohon di Monas adalah tindakan gelap tanpa izin dan ini melanggar hukum dan masuk kedalam kategori pidana.

Baca Juga:

Temukan Sejumlah Kejanggalan DPRD Minta Pemprov DKI Hentikan Revitalisasi Monas

"Jelas bahwa tindakan penebangan 200 pohon di Monas itu adalah tindakan pidana Lingkungan Hidup yang diatur oleh UU no 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," jelas Azas dalam keterangannya, Kamis (23/1).

Dalam pasal 1 ayat 2 dan 3 UU no 32 Tahun 2009 diatur bahwa (2) Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

"Aturan di atas bahwa lingkungan hidup harus dijaga dan pelanggaran atas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah pelanggaran hukum," terang Azas.

revitalisasi kawasan Monas Pemprov DKI Jakarta
Plang proyek revitalisasi kawasan Monas oleh Pemprov DKI Jakarta (MP/Asropih)

Ia menambahkan, tindakan pengrusakan atas lingkungan hidup itu berarti merusak dan menghancurkan kepentingan hidup generasi masa depan.

Jakarta saat ini baru memiliki sekitar 9% ruang terbuka hijau (RTH). Padahal harusnya sesuai ketetapan UU dan kebutuhan kota,

"Jakarta seharusnya memiliki 30% RTH. Kok RTH yang terbatas itu, masih sedikit malah ditebang dan dimusnahkan? Aneh kan tindakan dan cara berpikir gubernur Jakarta Anies Baswedan," kata dia.

Baca Juga:

Ketua DPRD Heran Pemprov DKI Kembali Potong Pohon untuk Revitalisasi

Koordinator Forum Warga Kota Jakarta ini menilai, seharusnya Monas sebagai RTH dijaga baik bukan malah ditebangi pohonnya. Jelas bahwa taman Monas sudah dibangun sejak lama, memang sebagai paru-paru kota Jakarta.

"Keberadaan Monas sebagai paru-paru masih kita rasakan hingga hari ini manfaatnya. Jadi setiap tindakan merusak keberadaan lingkungan taman Monas adalah pelanggaran hukum dan harus kita cegah," ungkap Azas. (Knu)

#Monas #Pohon Tumbang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Angkot Pasar Minggu-Pondok Labu Hancur Tertimpa Tiang Listrik Terseret Pohon Tumbang
Pohon menyeret sejumlah tiang listrik di pinggir jalan saat tumbang hingga menimpa angkot
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Angkot Pasar Minggu-Pondok Labu Hancur Tertimpa Tiang Listrik Terseret Pohon Tumbang
Indonesia
Tak Pandang Bulu, Pramono Tegaskan Monas Terbuka untuk Semua Acara Keagamaan
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan, bahwa Monas terbuka untuk menggelar semua acara keagamaan.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Tak Pandang Bulu, Pramono Tegaskan Monas Terbuka untuk Semua Acara Keagamaan
Indonesia
Hujan Deras Picu Pohon Tumbang di Jakarta, Timpa Ruko Hingga Motor
Hujan deras yang melanda sejak Rabu sore tadi memicu kejadian pohon tumbang di sejumlah wilayah Jakarta.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Hujan Deras Picu Pohon Tumbang di Jakarta, Timpa Ruko Hingga Motor
Indonesia
Asik Nih, Warga Bisa Rayakan HUT RI di Istana dan Monas Dalam Kondisi Cuaca Cerah
Suhu udara pada pagi hari di wilayah DKI Jakarta rerata di angka 25 sampai dengan 29 derajat celcius.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 17 Agustus 2025
Asik Nih, Warga Bisa Rayakan HUT RI di Istana dan Monas Dalam Kondisi Cuaca Cerah
Indonesia
Polisi Arahkan Warga Ikut Perayaan HUT RI Masuk ke Kawasan Monumen Nasional Lewat Gerbang Selatan dan IRTI
Sejumlah warga turut meramaikan kawasan Patung Kuda sambil berjalan menuju Monumen Nasional (Monas).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 17 Agustus 2025
Polisi Arahkan Warga Ikut Perayaan HUT RI Masuk ke Kawasan Monumen Nasional Lewat Gerbang Selatan dan IRTI
Lifestyle
Perayaan HUT ke-80 RI di Monas dan Istana Merdeka: Ini Jadwal Lengkapnya
Perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia berlangsung di Monas dan Istana Merdeka ditetapkan sebagai pusat perayaan pesta rakyat 17 Agustus 2025.
ImanK - Sabtu, 16 Agustus 2025
Perayaan HUT ke-80 RI di Monas dan Istana Merdeka: Ini Jadwal Lengkapnya
Berita Foto
Kemegahan Panggung Pesta Rakyat Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI di Monas
Suasana panggung utama pesta rakyat untuk memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Lapangan Monas, Jakarta, Sabtu (16/8/2025).
Didik Setiawan - Sabtu, 16 Agustus 2025
Kemegahan Panggung Pesta Rakyat Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI di Monas
Berita Foto
Mengintip Pembuatan Dekorasi Mobil Karnaval Peringatan HUT ke-80 RI di Monas
Pekerja menyelesaikan pembuatan dekorasi mobil karnaval peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Lapangan Monas, Jakarta, Sabtu (16/8/2025).
Didik Setiawan - Sabtu, 16 Agustus 2025
Mengintip Pembuatan Dekorasi Mobil Karnaval Peringatan HUT ke-80 RI di Monas
Indonesia
Upacara dan Pesta Rakyat 17 Agustus di Monas, Rekayasa Lalu Lintas Bakal Diberlakukan
Selain rekayasa lalin, pihaknya juga menyediakan unit derek untuk menertibkan kendaraan yang parkir liar di sekitar area Istana Negara.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 05 Agustus 2025
Upacara dan Pesta Rakyat 17 Agustus di Monas, Rekayasa Lalu Lintas Bakal Diberlakukan
Indonesia
Ada Aksi Bela Palestina di Monas, 11 Kereta Bakal Berhenti di Stasiun Jatinegara
Aksi bela Palestina akan digelar di Monas. Nantinya, 11 kereta api keberangkatan dari Stasiun Gambir, akan berhenti di Stasiun Jatinegara.
Soffi Amira - Minggu, 03 Agustus 2025
Ada Aksi Bela Palestina di Monas, 11 Kereta Bakal Berhenti di Stasiun Jatinegara
Bagikan