Pemprov DKI Klaim Pertamina Belum Kasih Data Penyaluran Gas Elpiji 3Kg
Selasa, 11 Februari 2025 -
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menye pengawasan penyaluran gas LPG (elpiji) kemasan 3 kilogram (kg) di ibu kota sulit dilakukan.
Pasalnya, Pertamina tak kunjung memberikan data jumlah pengguna gas LPG 3 kg di Jakarta. Hal itu membuat Pemprov DKI tak mengetahui berapa kebutuhan warga akan gas bersubsidi itu.
Oleh karena itu, Pemprov DKI berupaya agar Pertamina bisa dapat memberikan data penyaluran gas elpiji 3 kg secara utuh.
"Kita minta datanya Pertamina, yang Anda salurkan itu yang rumah tangga yang mana? Selama ini kan database-nya Pertamina yang punya," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho di Jakarta, Selasa (11/2).
Baca juga:
Pemerintah DKI Didesak Revisi Pergub Elpiji 3 Kilogram Antisipasi Kelangkaan
Hari mengatakan, selama ini pihaknya mengajukan kebutuhan gas melon ke BP Migas berdasarkan asumsi. Adapun kuota LPG 3 kg di Jakarta pada 2025 yang telah disetujui adalah 407.555 Metrik Ton (MT). Padahal, Pemprov DKI meminta kuota sekitar 433.000 MT.
"Selama ini Pertamina, kita itu hanya asumsi. Saya kemarin, saya minta 433.000 MT, itu asumsi juga. Karena apa? Data real yang kita minta ke Pertamina sampai saat ini kita tidak dikasih," ucapnya.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019 mengatur bahwa gas elpiji 3 kg diperuntukan bagi rumah tangga yang masih menggunakan minyak tanah dan tidak memiliki kompor gas. Hingga saat ini, aturan itu belum diubah secara rinci.
Hari menjelaskan, tak ada aturan secara detail seperti penggunaan minyak tanah kala itu. Sebab, belum diatur warga dengan penghasilan berapa yang masih atau tidak boleh menggunakan gas elpiji 3 kg.
"Siapa sih yang berhak menerima elpiji 3 kg? Dijelaskan di sini, rumah tangga adalah konsumen yang mempunyai legalitas menggunakan (gas melon) yang dulu (menggunakan) minyak tanah untuk memasak dan tidak mempunyai kompor gas untuk dialihkan menggunakan elpiji tabung 3 kg," jelas Hari.
Baca juga:
"Sebenarnya kalau kita bicara aturan minyak tanah itu sudah rigid lah. Rumah tangga yang berapa berpenghasilan, apa-apa sudah jelas ada. Cuma dalam Perpres sendiri, hanya disebutkan (rumah tangga) nih berarti sudah ada peralihan (dari minyak tanah) yang menerima (gas 3 kg) atau tidak," sambungnya.
Maka dari itu, Hari menekankan bahwa Pemprov DKI baru bisa melakukan pengawasan agar subsidi tepat sasaran dan mencegah kelangkaan bila ada data dari Pertamina.
"Nah sebenarnya yang menerima data itu siapa sih? Rumah tangga yang bagaimana? Itu harus diselesaikan dulu. Begitu selesai, clear. Database-nya Pertamina dikasih ke Pemda. Baru nanti itu mengawasi. Selama ini kita bingung mengawasinya seperti apa," tutupnya. (Asp).