Pemprov DKI Diminta Terapkan Aturan Mobil Masuk Sekolah Buntut Mobil MBG Seruduk Siswa SDN Kalibaru 01

Kamis, 11 Desember 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didesak segera mengimplementasikan Zona Aman Sekolah (ZAS). Kebijakan ini penting untuk melarang kendaraan memasuki halaman sekolah terutama pada jam-jam krusial, seperti saat masuk, istirahat, dan pulang sekolah.

Hal ini terkait dengan kasus mobil pengantar Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak siswa dan guru di SDN Kalibaru 01 Cilincing,

"Jika sekolah tidak aman, seluruh agenda pendidikan kita kehilangan landasannya," ujar Direktur Jakarta Institute, Agung Nugroho.

Baca juga:

Mobil SPPG Tabrak Belasan Siswa SDN 01 Kalibaru, BGN Tegaskan Program MBG Tetap Berjalan

Ia menilai insiden di Cilincing ini bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan peringatan serius bahwa sistem perlindungan siswa di sekolah-sekolah Jakarta berada dalam kondisi darurat.

Bukan Sekadar Human Error: Bukti Lemahnya Pengawasan

Agung menegaskan bahwa kejadian ini melampaui kesalahan individu. "Ini bukan sekadar human error. Ini bukti bahwa sekolah-sekolah di Jakarta sedang menghadapi krisis keamanan yang serius," ujar Agung.

Menurutnya, insiden tersebut membeberkan betapa lemahnya pengawasan terhadap pergerakan kendaraan di lingkungan sekolah, terutama ketika kendaraan logistik masuk ke area aktivitas siswa tanpa pengamanan yang memadai.

Baca juga:

Olah TKP Mobil MBG 'Seruduk' Siswa SDN Kalibaru 01 Libatkan Dua Direktorat Sekaligus, Apa Tujuannya?

Oleh karena itu, Agung meminta Pemprov DKI Jakarta segera mengambil langkah tegas dan konkret. Tuntutan tersebut meliputi:

  1. Penerapan ZAS: Melarang total kendaraan memasuki halaman sekolah saat jam masuk, istirahat, dan pulang.

  2. Audit Keselamatan Menyeluruh: Melakukan pemeriksaan keselamatan secara komprehensif di semua sekolah, dengan hasilnya harus diumumkan secara transparan kepada publik.

  3. Pelatihan dan Sertifikasi Pengemudi: Mewajibkan pelatihan dan sertifikasi keselamatan bagi semua pengemudi operasional pemerintah yang bertugas mengantar logistik ke sekolah.

  4. Penataan Ulang Jalur: Merombak jalur kendaraan agar terpisah sepenuhnya dari area kegiatan siswa.

  5. SOP Kegiatan Luar Ruang: Membuat dan mewajibkan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan luar ruang di seluruh sekolah.

Agung berharap agar pemerintah bertindak cepat, transparan, dan menjadikan keselamatan anak sebagai prioritas utama.

"Diperlukan juga penataan ulang jalur kendaraan agar sepenuhnya terpisah dari area kegiatan siswa dan SOP kegiatan luar ruang yang wajib diterapkan di seluruh sekolah," tegasnya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan