Pemprov DKI Diminta matangkan Rencana Pembatasan Usia Kendaraan Masuk Jakarta

Jumat, 05 Juli 2024 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta mematangkan rencana pembatasan usia kendaraan maksimal 10 tahun.

Pasalnya, masih banyak kelompok masyarakat menengah ke bawah yang menggunakan kendaraan tua untuk mencari nafkah. Oleh karena itu, dampak dari kebijakan itu harus dipikirkan kembali.

Baca juga:

Pemprov DKI Targetkan Perda Pembatasan Kendaraan Pribadi Selesai Tahun Ini

“Saya minta rencana itu dikaji lagi, diteliti lagi dulu bagaimana dampaknya terhadap masyarakat kelas bawah,” ujar Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli saat dihubungi, Kamis (4/7).

Salah satu contoh masyarakat yang menggunakan kendaraan untuk mencari nafkah yakni para pedagang sayur, transportasi online, dan pengantar paket. Ia berharap mereka tidak terdampak oleh kebijakan ini.

“Kalau kendaraannya dipakai usaha, kasihan mereka kalau disuruh beli lagi,” ucap Taufik.

Baca juga:

Pakar: Pembatasan Usia Kendaraan 10 Tahun Hanya Merugikan Masyarakat

Meski begitu, ia tetap setuju pembatasan usia kendaraan diterapkan pada orang menengah ke atas yang memiliki kendaraan pribadi lebih dari satu. Dengan begitu, upaya menekan polusi udara di Jakarta tetap bisa dijalankan.

“Saya usul rencana itu hanya untuk kendaraan pribadi, misalnya di atas 10 atau 15 tahun enggak dibolehkan atau jumlahnya dibatasi. Atau membatasi jumlah kepemilikan, kecuali kendaraan untuk masyarakat kelas bawah ya,” tandas Taufik.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan