Pakar: Pembatasan Usia Kendaraan 10 Tahun Hanya Merugikan Masyarakat


Ilustrasi kendaraan bermotor di Jakarta. (Foto: MerahPutih.com/Didik)
MerahPutih.com - Wacana pembatasan usia kendaraan bermotor di Jakarta menjadi maksimal 10 tahun kembali mengemuka. Aturan itu direncanakan bakal diterapkan Pemprov DKI Jakarta pada 2025.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah menilai, wacana pembantasan usia kendaraan itu akan mendapat penolakan keras dari masyarakat.
Pasalnya, pembatasan usia kendaraan di Jakarta hanya akan merugikan masyarakat bawah, ketimbang dapat menyelesaikan akar masalah kemacetan dan polisi yang dihadapi kota Jakarta.
"Untuk menangani polusi belum teratasi secara signifikan, juga dengan kemacetan. Malah menurut saya kebijakan ini hanya akan merugikan masyarakat," kata Trubus saat dihubungi wartawan, Senin (1/7).
Trubus munuturkan, dilema itu hanya akan membawa pada suatu masalah baru untuk Jakarta. Kesenjangan sosial malah makin terlihat karena masyarakat kelas bawah justru dipersulit geraknya dalam kegiatan ekonomi.
"Dampaknya akan sangat terasa kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Padahal masyarkat juga sedang berjuang keluar dari jurang kemiskinan," paparnya.
Trubus menilai, masyarakat yang berpenghasilan rendah akan sulit membeli kendaraan baru sesuai rencana regulasi pembatasan kendaraan. Disisi lain, mayoritas kendaraan yang dimiliki menjadi alat dalam mencari pundi-pundi rupiah.
"Jika kebijakan itu benar diterapkan nantinya akan berdampak juga pada daya beli masyarakat, termasuk memenuhi kebutuhan pokok," tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana akan melakukan pembatasan usia kendaraan bermotor berusia 10 tahun pada 2025.
Adapun tujuan dari aturan tersebut untuk mengurangi polusi udara dan kemacetan di Jakarta.
"Kami sedang mempersiapkan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas. Salah satu topik di dalamnya adalah pembatasan usia dan jumlah kendaraan bermotor pribadi," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Kamis (27/6). (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Gulkarmat Jakarta Beri Peringatan Keras tentang Bahaya Kebakaran Perkantoran pada Akhir Pekan

Pramono Pastikan Jakarta Aman dan Normal Kembali, Layanan Transjakarta Hingga MRT Masih Gratis Hingga 8 September

Hindari Kericuhan Aksi Demo, Pemprov DKI Pulangkan para Pegawai

Pemprov DKI Jakarta Bertanggung Jawab Penuh atas Kerusakan Pasca Demo Rusuh di Depan Gedung DPR

Jakarta Menuju Kota Global, Tidak Terpisahkan Kawasan Tanpa Rokok Termasuk di Gerbong Kereta

Macet di Jalan TB Simatupang tak Terbendung, Pramono Mau Terapkan Sistem Ganjil-Genap

Atasi Macet Horor di TB Simatupang, Pemprov DKI Buka Wacana Alih Fungsi Trotoar dan Pembangunan Jalan Layang

Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man

Titik Macet Terparah di Jakarta Selatan Terungkap, Salah Satunya di Jalan TB Simatupang

Pramono Anung Jamin Rekrutmen PJLP Pemadam Kebakaran Tahun 2025 Super Transparan, Siap-Siap Lolos Jika Penuhi Syarat
