Pakar: Pembatasan Usia Kendaraan 10 Tahun Hanya Merugikan Masyarakat
Ilustrasi kendaraan bermotor di Jakarta. (Foto: MerahPutih.com/Didik)
MerahPutih.com - Wacana pembatasan usia kendaraan bermotor di Jakarta menjadi maksimal 10 tahun kembali mengemuka. Aturan itu direncanakan bakal diterapkan Pemprov DKI Jakarta pada 2025.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah menilai, wacana pembantasan usia kendaraan itu akan mendapat penolakan keras dari masyarakat.
Pasalnya, pembatasan usia kendaraan di Jakarta hanya akan merugikan masyarakat bawah, ketimbang dapat menyelesaikan akar masalah kemacetan dan polisi yang dihadapi kota Jakarta.
"Untuk menangani polusi belum teratasi secara signifikan, juga dengan kemacetan. Malah menurut saya kebijakan ini hanya akan merugikan masyarakat," kata Trubus saat dihubungi wartawan, Senin (1/7).
Trubus munuturkan, dilema itu hanya akan membawa pada suatu masalah baru untuk Jakarta. Kesenjangan sosial malah makin terlihat karena masyarakat kelas bawah justru dipersulit geraknya dalam kegiatan ekonomi.
"Dampaknya akan sangat terasa kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Padahal masyarkat juga sedang berjuang keluar dari jurang kemiskinan," paparnya.
Trubus menilai, masyarakat yang berpenghasilan rendah akan sulit membeli kendaraan baru sesuai rencana regulasi pembatasan kendaraan. Disisi lain, mayoritas kendaraan yang dimiliki menjadi alat dalam mencari pundi-pundi rupiah.
"Jika kebijakan itu benar diterapkan nantinya akan berdampak juga pada daya beli masyarakat, termasuk memenuhi kebutuhan pokok," tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana akan melakukan pembatasan usia kendaraan bermotor berusia 10 tahun pada 2025.
Adapun tujuan dari aturan tersebut untuk mengurangi polusi udara dan kemacetan di Jakarta.
"Kami sedang mempersiapkan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas. Salah satu topik di dalamnya adalah pembatasan usia dan jumlah kendaraan bermotor pribadi," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Kamis (27/6). (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pemprov DKI Lebih Pilih Kuburan Dalam Kota Daripada Gandeng Daerah Penyangga, Ini Alasannya
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Fenomena Supermoon Dituding Penyebab Banjir Rob Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Antrean Horor Bantar Gebang Renggut Nyawa Sopir Truk, Nasib Beasiswa Anak Almarhum Jadi Prioritas Pemprov DKI
Setop Bilang Kebaya Cuma Buat Emak-Emak! Pemprov DKI Gencarkan Jurus Agar Anak Muda Naksir Warisan UNESCO
Pramono Ambil Alih Tanggul Bocor Muara Baru Agar Jakarta Tak 'Tenggelam' Walau Bukan Tugas Pemprov DKI
Pramono Bongkar Jam Krusial Banjir Rob Ganas yang Bakal Melanda Jakarta Besok
Pramono Anung Minta Anak Buah Siaga Banjir Rob dan Curah Hujan Tinggi, Camat Hingga Lurah Wajib Hadir di Lapangan
Ada Kegiatan Jakarta Penuh Warna, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan
Pasar Pramuka Tetap Ramai Jelang Revitalisasi Total di Tahun 2026