Pakar: Pembatasan Usia Kendaraan 10 Tahun Hanya Merugikan Masyarakat
Ilustrasi kendaraan bermotor di Jakarta. (Foto: MerahPutih.com/Didik)
MerahPutih.com - Wacana pembatasan usia kendaraan bermotor di Jakarta menjadi maksimal 10 tahun kembali mengemuka. Aturan itu direncanakan bakal diterapkan Pemprov DKI Jakarta pada 2025.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah menilai, wacana pembantasan usia kendaraan itu akan mendapat penolakan keras dari masyarakat.
Pasalnya, pembatasan usia kendaraan di Jakarta hanya akan merugikan masyarakat bawah, ketimbang dapat menyelesaikan akar masalah kemacetan dan polisi yang dihadapi kota Jakarta.
"Untuk menangani polusi belum teratasi secara signifikan, juga dengan kemacetan. Malah menurut saya kebijakan ini hanya akan merugikan masyarakat," kata Trubus saat dihubungi wartawan, Senin (1/7).
Trubus munuturkan, dilema itu hanya akan membawa pada suatu masalah baru untuk Jakarta. Kesenjangan sosial malah makin terlihat karena masyarakat kelas bawah justru dipersulit geraknya dalam kegiatan ekonomi.
"Dampaknya akan sangat terasa kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Padahal masyarkat juga sedang berjuang keluar dari jurang kemiskinan," paparnya.
Trubus menilai, masyarakat yang berpenghasilan rendah akan sulit membeli kendaraan baru sesuai rencana regulasi pembatasan kendaraan. Disisi lain, mayoritas kendaraan yang dimiliki menjadi alat dalam mencari pundi-pundi rupiah.
"Jika kebijakan itu benar diterapkan nantinya akan berdampak juga pada daya beli masyarakat, termasuk memenuhi kebutuhan pokok," tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana akan melakukan pembatasan usia kendaraan bermotor berusia 10 tahun pada 2025.
Adapun tujuan dari aturan tersebut untuk mengurangi polusi udara dan kemacetan di Jakarta.
"Kami sedang mempersiapkan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas. Salah satu topik di dalamnya adalah pembatasan usia dan jumlah kendaraan bermotor pribadi," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Kamis (27/6). (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan hingga Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor
Krisis Lahan Makam Jakarta, Solusi Tumpang dan Wacana Teknologi Kuburan Instan
Rp 14,6 Triliun DKI Ngendap di Bank, PSI Soroti Belanja Subsidi dan Modal yang Mampet
Pramono Anung Bikin Aturan Lelang Kilat November-Desember, Siap-siap Proyek Infrastruktur Langsung Tancap Gas di Awal Tahun Baru
DPRD DKI Minta BUMD Jakarta Jangan Manja Minta PMD Terus, Creative Financing Bisa Jadi Solusi Darurat Usai Anggaran Dikebiri Habis-habisan
Jakarta Diprediksi Hanya Punya Lahan Makam 3 Tahun Lagi, Setelah Itu Mau Kubur di Mana?
Anggaran DKI Jakarta Menciut Gara-Gara DBH Dipangkas, Banjir dan Jalan Rusak Warga Jakarta Terancam Diabaikan?
MRT Jakarta Tambah 8 Kereta Baru dari Jepang untuk Rute HI–Kota, 'Headway' Bakal Jadi Secepat Kilat
Krisis Lahan Kuburan di Jakarta: Jarak Antar Makam Cuma 20 Cm, Jasad Baru Harus Rela 'Numpang' Sampai Tiga Lapis dalam Satu Lubang
TPU Jakarta Penuh, Para Leluhur Siap-siap Naik Level! Pramono Anung Pertimbangkan Buat Kuburan Vertikal