Pemprov DKI Bakal Digugat Warga Jakarta Akibat Banjir
Senin, 06 Januari 2020 -
Merahputih.com - Banjir yang mengepung Jakarta 1 Januari 2020 lalu berbuntut panjang. Sekelompok orang menamakan dirinya Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta bakal melayangkan gugatan perdata melalui mekanisme class action kepada Pemprov DKI.
"Jadi awalnya kita diajak diskusi sama warga, warga mengeluh. bisa nggak ini dituntut dan sebagainya. Akhirnya kita sampaikan ada ruang yang diatur oleh hukum namanya class action," kata Koordinator Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta, Diarson Lubis saat dihubungi Merahputih.com, Senin (6/1).
Baca Juga
Tanggulangi Banjir Jakarta, DPRD Desak Pemprov DKI Perbanyak Saluran Air
Gugatan ke pengadilan ini untuk meminta pertanggungjawaban dan ganti rugi pada Pemprov DKI atas bencana banjir beberapa waktu lalu di Jakarta itu.
Lubis mengaku saat ini pihaknya masih menerima laporan dari warga DKI yang merasa dirugikan atas banjir kemarin. Laporan itu ditampung pihaknya di alamat email banjirdki2020@gmail.com dan group Whatsapp.
"Warga sepakat mengambil opsi itu. Setelah itu, akhirnya mereka berinisiatif membuat hotline sendiri penampungan, yaudah dikumpulkan dulu laporannya," tuturnya.
Hingga kini sudah ada sekitar 200 orang yang telah melapor ke alamat email ataupun Whatsaap tersebut. Ratusan orang itu sudah melaporkan dengan melampirkan berkas kerugian atas bencana itu.
"Nanti diadakan perwakilan kelompoknya siapa, nah dia lah yang akan mewakili," jelasnya.
Baca Juga
BNPB: 53 Orang Meninggal Akibat Banjir dan Longsor di Jakarta Banten dan Jawa Barat
Tim advokasi ini terdiri dari empat orang yakni Diarson Lubis, Alvon K. Palma, Ridwan Darmawan, dan Azas Tigor Nainggolan.
Lubis mengungkapkan, pihaknya berencana akan menggugat Pemprov DKI itu minggu ini ataupun pada minggu depan. "Rencana minggu ini atau paling lama awal minggu depan. karena kita harus verifikasi lagi. kalau kurang dilengkapin," tutupnya. (Asp)