Pemprov Bandung Bakal Batasi Kuota Taksi Online
Senin, 22 Januari 2018 -
MerahPutih.com - Taksi daring di Kota Bandung kini sudah dibatasi kuota oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kuota yang diberikan Pemprov Jabar hanya 2.919 unit.
Hal itu diungkapkan Kadishub Kota Bandung Didi Riswandi kepada wartawan saat ditemui di Pemkot Bandung, Jalan Wastukencana, Senin (22/1).
"Kita memang hanya diberikan qkuota sebanyak 2.919 unit mobil (taksi online)," kata Didi.
Dilanjutkan Didi, baru ada empat perusahaan atau grup yang melapor pada Dishub Kota Bandung untuk melaporkan sekitar 240 mobil yang dioperasikan sebagai taksi daring.
"Dengan adanya pembatasan tersebut, taksi online yang berasal dari Kota Bandung hanya boleh beroperasi di wilayah Bandung Raya yakni Kota/Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat," katanya.
Setelah itu dikatakan Didi, nanti mereka harus menggunakan stiker yang dikeluarkan Dishub Jabar. "Mereka juga harus melakukan uji kir di Gedebage setiap tahunnya," katanya.
Pihaknya berharap para pemilik kendaraan taksi online untuk segera melapor dan menyesuaikan dengan segala peraturan yang telah ditetapkan. Sebab, ke depan pemerintah akan menindak tegas taksi online yang tidak mengikuti peraturan.
Disinggung soal transportasi online jenis roda dua atau ojek, Didi mengungkapkan hal itu belum ada pembatasan seperti roda empat atau taksi. "Kalau motor belum ada dalam regulasinya. Jadi, hanya roda empat atau taksi," tegas Didi. (Yugi Prasetyo)