Pemprov Bakal Seret ASN DKI yang Lakukan Penipuan dan Gelapkan Uang ke Ranah Hukum
Selasa, 27 Mei 2025 -
MerahPutih.com - Seseorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diduga melakukan penipuan dan menggelapkan sejumlah uang. Perempuan yang bekerja di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) diduga menjanjikan pekerjaan di Pemprov DKI untuk anak korban.
Pelaku meminta uang pelicin dengan total mencapai Rp 35.400.000. Perempuan berinisial VF juga diduga pernah mengelapkan uang Event Organizer hingga datang ke Balai Kota.
Kepala Diskominfotik DKI Jakarta, Budi Awaluddin buka suara mengenai kasus tersebut. Budi tegaskan, oknum ASN tersebut dipastikan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga:
Tindak ASN Tak Pakai Transportasi Umum di Hari Rabu, Pramono: Akan Dibina Serius atau Dibinasakan
Ia menyampaikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal terhadap ASN yang bersangkutan dan saat ini sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Yang bersangkutan sedang menjalani proses hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ucap Budi di Jakarta, Selasa (27/5).
Baca juga:
Tambahan Usia Pensiun ASN Indonesia Bakal Jadi Beban Negara dan Produktivitas Kerja Dipertanyakan
Tidak hanya itu, Diskominfotik DKI juga telah mengajukan proses pemberhentian terhadap ASN tersebut dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Langkah tegas ini, menurut Budi, merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI untuk menjaga integritas dan akuntabilitas jajaran ASN.
"Tindakan ini tidak mencerminkan institusi kami. Kami tidak mentolerir pelanggaran etika maupun hukum oleh siapa pun, apalagi oleh ASN di lingkungan Diskominfotik," tegas Budi.
Selain itu, Budi juga mendorong agar kasus ini diselesaikan pada ranah hukum. "Saya mengimbau para korban untuk melaporkan kasusnya kepada yang berwenang," ujarnya. (Asp)