Pemkot Yogyakarta Gerah soal Reklame Liar
Jumat, 05 Agustus 2016 -
MerahPutih Peristiwa - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan menertibkan papan reklame liar. Bahkan, Pemkot akan merobohkan sendiri bila ada papan reklame yang belum diamankan penyedia jasa karena membandel.
Berdasarkan pantauan merahputih.com di berbagai sudut kota, papan reklame tampak penuh sesak. Mulai dari perempatan Jalan Brigjen Katamso hingga sekitar Tugu Pal Putih, papan reklame berbagai jenis menghiasi sudut-sudut keramaian. Seperti di perempatan jalan, bahu jalan, hingga trotoar.
Berdasarkan data Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta, terdapat 55 unit papan reklame yang terbukti melanggar aturan. Sedangkan jumlah penyedia jasa reklame di Kota Yogyakarta mencapai 184 perusahaan.
Kepala DPDPK Kota Yogyakarta Kadri Renggoni menyatakan akan menindak tegas penyedia jasa reklame dengan merobohkan papan reklame di tempat. Hal ini dilakukan bila penyedia jasa reklame tidak mengindahkan peringatan.
"Setelah kami undang (penyedia jasa/perusahaan), kami anggap semua pihak memahami aturan penataan reklame di Kota Yogyakarta. Hal ini terutama untuk reklame yang berada di area taman, trotoar, dan bahu jalan. Karena itu termasuk yang dilarang," katanya di Kota Yogyakarta, Kamis (4/8).
Seperti diketahui, dalam penataan reklame telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan reklame. Perda tersebut diperkuat dengan terbitnya Peraturan Wali Kota untuk penertiban papan reklame sejak 18 Mei 2016.
Dalam peraturannya, zona larangan pendirian papan reklame di antaranya di trotoar, taman, dan bahu jalan. Tiap sudut persimpangan jalan juga hanya diperbolehkan satu reklame ukuran besar atau lebih dari 24 meter persegi, baik itu reklame yang menempel pada bangunan maupun yang berdiri dengan tiang pancang. (Fre)
BACA JUGA: