Pemkot Tangerang Tegur RS Yang Minta Biaya Ambulans Rp 15 Juta ke Korban COVID-19

Rabu, 15 April 2020 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Pemerintah Kota Tangerang telah melayangkan surat teguran kepada Tangerang Ambulance Service karena memungut biaya sebesar Rp15 juta untuk akomodasi jenazah korban Covid-19.

"Pemerintah Kota Tangerang sudah membuat surat teguran kepada rumah sakit yang tidak menyepakati aturan yang disampaikan sejak bulan Maret 2020," kata Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Tangerang, Liza Puspadewi dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4).

Baca Juga:

Lebih dari 36 Ribu Sampel dari 196 Kabupaten dan Kota Diperiksa Terkait COVID-19

Pemkot Tangerang melalui Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan telah menyampaikan kepada seluruh rumah sakit di Kota Tangerang bahwa biaya pemakaman dan mobil jenazah korban COVID-19 tidak dipungut biaya atau gratis. Bahkan saat ini sudah menyiapkan peti jenazah sebanyak 23 unit di 10 rumah sakit.

Pemkot Tangerang tegur pihak RS yang minta uang 15 juta untuk ambulans jenazah Covid-19
Kadinkes Kota Tangerang Liza Puspadewi (Foto: antaranews)

Untuk itu, Pemkot Tangerang memberitahu apabila ada keluarga atau kerabatnya yang meninggal akibat COVID-19 dapat segera menghubungi layanan gawat darurat yang telah disiapkan.

"Pihak keluarga bisa menghubungi layanan gawat darurat 112 yang siap sedia 24 jam dan UPT pemakaman pada nomor telepon 0812-1028-6992," kata Liza.

Baca Juga:

Yurianto Sebut 446 Pasien Sembuh dari COVID-19

Untuk diketahui, keluarga korban jiwa COVID-19 harus merogoh kocek sebesar Rp 15 juta untuk membayar jasa ambulans. Pasien yang meninggal tersebut berstatus orang dalam pemantauan (ODP) COVID-19 yang meninggal pada 7 April 2020.(Pon)

Baca Juga:

Sebanyak 81 Pasien Corona di Jawa Timur Dinyatakan Sembuh

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan