Pemkot Surabaya Gunakan Aplikasi Puntadewa Data Para Pendatang

Selasa, 10 Mei 2022 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerintah Kota Surabaya menerapkan pengawasan penduduk pendatang secara serentak di 31 Kecamatan, mulai 9 hingga 13 Mei 2022. Pengawasan tersebut, diimplementasikan melalui pendataan setiap penduduk yang datang.

"Penduduk yang datang ke Surabaya itu dicatat, bisa karena bekerja, berobat, menempuh pendidikan di perguruan tinggi atau keperluan lainnya," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Agus Imam Sonhaji, Senin (9/5).

Baca Juga:

Pendatang ke Kota Bandung Diimbau Bikin Surat Keterangan Tinggal Sementara

Ia memaparkan, pendataan harus dilakukan agar jumlah penduduk yang tinggal di Kota Surabaya bisa terdeteksi mendekati kondisi sebenarnya. Untuk mendukung upaya ini, Dispendukcapil Surabaya memberikan kemudahan pelaporan untuk masyarakat melalui aplikasi Puntadewa.

"Mereka wajib melaporkan cukup ke kelurahan. Karena petugas di kelurahan sudah dilatih menggunakan aplikasi Puntadewa yang sudah disiapkan untuk keperluan pendataan penduduk non permanen," katanya.

Ia menegaskan, pengawasan penduduk pendatang mulai tanggal 9 - 13 Mei 2022 tersebut dapat melibatkan Ketua RW/RT setempat. Apabila pendatang tidak memiliki tujuan yang jelas, maka diminta untuk kembali ke daerah asal.

"Jadi, para petugas akan kolaborasi dengan pengurus RT/RW," katanya.

Pengawasan ini, lanjut ia, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen.

Selain itu, merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Serta berdasar Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 75 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Perwali Surabaya Nomor 25 Tahun 2013.

"Jadi ini sesuai ketentuan terkait kependudukan, maka setiap penduduk yang masuk ke suatu kota tapi tetap mempertahankan status kependudukan daerah asal, maka wajib didata sebagai penduduk non permanen Surabaya," tuturnya.

Petugas gabungan Pemerintah  Kota Surabaya mendata warga saat operasi yustisi bagi pendatang. (Foto:  Diskominfo Kota Surabaya).
Petugas gabungan Pemerintah Kota Surabaya mendata warga saat operasi yustisi bagi pendatang. (Foto: Diskominfo Kota Surabaya).

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengutarakan, sesuai Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Surabaya Nomor 470/7754/436 7.18/2022, camat dan lurah diminta mulai gelar pengawasan penduduk pendatang.Pengawasan ini melibatkan tiga pilar dan Ketua RT/RW setempat.

Eddy menegaskan, ada beberapa alasan yang ditoleransi saat penduduk pendatang masuk ke sebuah kota. Yakni, sebab ingin bekerja, berobat dan ingin melanjutkan sekolah atau kuliah di perguruan tinggi. Alasan lain, misalnya karena ada hajatan keluarga, keluarga sakit atau kepentingan lain yang bisa dipertanggungjawabkan.

"Ya kalau kepentingannya itu tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka kita harus lakukan secara humanis agar mereka itu kembali ke daerah masing-maaing," katanya. (Andika Eldon / Jawa Timur)

Baca Juga:

Jakarta Bersiap Terima Gelombang Pendatang Saat Arus Balik Mudik

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan