Pendatang ke Kota Bandung Diimbau Bikin Surat Keterangan Tinggal Sementara
Pendataan penduduk di Terminal Cicaheum Bandung. (Humas Bandung)
MerahPutih.com - Mudik lebaran biasa diikuti dengan arus balik. Dalam arus balaik ini, biasanya para pemudik membawa kerabatnya atau pendatang baru ke Kota Bandung. Bagi pendatang, diharapkan mengurus bisa administrasi berupa Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS).
Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muhtar mengatakan, SKTS diperlukan bagi pendatang yang tidak akan mengurus kepindahannya dari domisili asal ke Kota Bandung selama minimal enam bulan.
Baca Juga:
Jakarta Bersiap Terima Gelombang Pendatang Saat Arus Balik Mudik
SKTS merupakan surat keterangan yang diterbitkan untuk warga negara Indonesia sebagai pendatang sementara yang berniat menetap di daerah lain. Surat ini memiliki masa berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya.
Pembuatan SKTS ini dapat dilakukan melalui pendaftaran langsung ke kantor Disdukcapil Kota Bandung yang beralamat di Jalan Ambon No. 1B, ataupun secara online melalui e-mail [email protected].
Untuk persyaratannya, Tatang menjelaskan, perlu adanya fotokopi KTP-el, fotokopi Kartu Keluarga (KK), pas foto, beserta dokumen pendukung lainnya (dari tempat bekerja, kampus, atau pengantar RT/RW di Kota Bandung.
Peraturan ini, kata ia, sesuai dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen dan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Maka dalam rangka pendataan penduduk pendatang pascaidulfitri, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung menggelar Operasi Simpatik di sejumlah pintu kedatangan. Selama tiga hari ke depan, dari 8-10 Mei 2022, pelaksanaan operasi ini dilaksanakan di tiga lokasi, yakni Terminal Leuwi Panjang, Stasiun Kiaracondong, dan Terminal Cicaheum.
"Dari beberapa kegiatan operasi simpatik sebelumnya, sebagian besar penduduk pendatang pascaidulfitri ini untuk pekerjaan dan pendidikan," ujarnya.
Ia memaparkan, pendataan penduduk nonpermanen ini dilaksanakan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali. Dengan adanya kegiatan pendataan ini, diharapkan jumlah masyarakat pendatang yang ada di setiap kecamatan di Kota Bandung dapat diketahui.
Data ini kemudian akan menjadi dasar pertimbangan dan kebijakan terkait perencanaan fasilitas kota yang harus disediakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, seperti sarana air bersih, penyediaan TPS, dan lain sebagainya.
Selain pendataan penduduk pendatang, Disdukcapil Kota Bandung juga memberikan sosialisasi akan pentingnya dokumen kependudukan dan memberikan pelayanan perekaman KTP-el melalui mobil Mepeling bagi warga yang belum melakukan perekaman. (Imanha/ Jawa Barat)
"Kegiatan pendataan penduduk pendatang ini tidak hanya dilakukan di pintu kedatangan Kota Bandung, tapi akan dilanjutkan pula ke lokasi Kecamatan Bojongloa Kidul dan seluruh kecamatan di wilayah Kota Bandung secara bertahap," katanya. (Imanha/ Jawa Barat)
Baca Juga:
Tidak Ada Operasi Yustisi di Jakarta Hadang Pendatang
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Puncak Arus Mudik Nataru 2025/2026 Diprediksi 24 Desember, Ini Jadwal Arus Baliknya
Penjualan Tiket Kereta Nataru 2025/2026 Tembus 1,44 Juta, Rute Jakarta–Surabaya Paling Banyak Dipesan
Masyarakat Bisa Nikmati Mudik Gratis Nataru 2025/2026, Begini Cara Mendaftarnya
Terminal Kalideres Lakukan Ramp Check Bus AKAP, Pastikan Angkutan Nataru Aman
Korlantas Prediksi 2,9 Juta Kendaraan bakal Keluar Jakarta saat Nataru 2026
Raker Kakorlantas Polri dengan Komisi III DPR Bahas Arus Mudik Natal dan Tahun Baru 2026
Korlantas Polri Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru Berlangsung 20 dan 24 Desember
Mudik Gratis Nataru 2025/2026 dari Kemenhub Bakal Ada Kirim Motor Tanpa Biaya, Catat Lokasi Tujuannya
Deretan Fakta Menarik Arus Mudik 2025, Salah Satunya soal Diskon Tarif Tol
Pakai Drone Thermal, Rata-Rata Respons Situasi Darurat Basarnas 2 Kali Lebih Cepat Jadi 15,7 Menit