Pemkot Pastikan Revitalisasi Segaran Peninggalan Era PB X tak Langgar UU Cagar Budaya

Selasa, 09 September 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - PEMKOT Solo memastikan revitalisasi segaran peninggalan Era PB X Keraton Surakarta tidak melanggar UU Benda Cagar Budaya (BCB). Revitalisasi menelan anggaran Rp 1,8 miliar dari APBD Kota Solo 2025.

Wali Kota Solo Respati Ardi mengatakan Pemkot Solo secara pelan-pelan mengembalikan fungsi Sriwedari. Selanjutnya Taman Segaran Segaran Sriwedari akan direvitalisasi.

“Pelan-pelan, bertahap, dan yang terpenting bisa difungsikan untuk warga Solo. Soal status lahanny, ya kami mengikuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, gitu saja,” ujar Respati, Selasa (9/9).

Ia mengatakan revitalisasi Segaran Sriwedari dimulai sejak Agustus dengan anggaran senilai Rp 1,8 miliar dari APBD Kota Surakarta. Revitalisasi yang menyasar area kolam, panti pengeksi, guwo swara, dan area sekitar itu ditargetkan rampung pada akhir 2025. “Pemerintah Kota Surakarta berencana mengembalikan struktur bangunan dan kawasan segaran seperti pada era 1920-1940,” katanya.

Baca juga:

Pemkot Solo Gelontorkan Rp 1,8 M untuk Revitalisasi Segaran Sriwedari, Dipugar dengan Desain Seperti pada 1940



Ia memastikan revitalisasi ini akan dikembalikan sesuai dengan fungsi aslinya dan akan dibuka untuk umum agar bisa dinikmati semua warga.

Kepala DPUPR Kota Surakarta Nur Basuki menegaskan proses revitalisasi tetap berjalan dan dipastikan tidak akan menyalahi aturan soal sengketa lahan dan sebagainya. “Pemerintah Kota Solo sudah berkonsultasi dan meminta pendampingan dari para ahli hingga Kejaksaan Negeri Surakarta agar upaya revitalisasi bangunan cagar budaya itu tidak tersandung masalah hukum di masa mendatang,” tandasnya.(Ismail/Jawa Tengah)





Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan