Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pemkot Bekasi Klaim BPTJ Batalkan Penerapan ERP di Jalan Kalimalang

Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 November 2019

Merahputih.com - Rencana penerapan electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar di Jalan Kalimalang, Kota Bekasi, Jawa Barat, tahun 2020 batal terlaksana. Hal itu setelah adanya klarifikasi yang diterima Dinas Perhubungan Kota Bekasi dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

"Ternyata kami mendapat klarifikasi dari BPTJ kalau tahun 2020 itu baru sebatas perencanaan. Jadi ada kesalahpahaman dalam menanggapi pernyataan BPTJ sebelumnya," ujar Kepala Bidang Pengendalian Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Johan Budi Gunawan di Bekasi, Sabtu (23/11).

Baca Juga:

Mulai 2020, Jakarta Terapkan Jalan Berbayar

Johan sempat mendapat banyak keluhan dari masyarakat Bekasi terkait rencana penerapan ERP pada tahun 2020 di ruas Jalan Kalimalang hingga akhirnya Dinas Perhubungan Kota Bekasi langsung meminta klarifikasi BPTJ.

"Dan ternyata baru diluruskan oleh mereka (BPTJ) kalau tahun 2020 itu baru sebatas perencanaan," jelas dia.

Menurutnya, tahun 2020 itu diakui oleh BPTJ sebagai tahap awal perencanaan karena ada empat hal yang akan dilakukan sebelum mulai penerapan ERP.

Pengendara melintasi alat teknologi sistem jalan berbayar elektronik (ERP) di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (14/11). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.
Pengendara melintasi alat teknologi sistem jalan berbayar elektronik (ERP) di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (14/11). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Pertama payung hukum penerapan jalan berbayar karena selama ini Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas menyebutkan jalan nasional tidak boleh dipakai.

"Jadi harus diubah dulu payung hukumnya jika ingin merealisasikan ERP di Jalan Kalimalang," ungkapnya.

Kemudian masalah pembiayaan lalu masalah teknis dan yang keempat masalah kelembagaan. Jadi menurut dia, penerapan ERP di Kalimalang masih membutuhkan proses panjang.

Baca Juga:

Anies Bantah Pemprov Beli Bus Zhong Tong Baru, Cuma Bayar Jasanya

Bila seluruh kajian itu sudah selesai baru penerapan ERP bisa dilaksanakan namun dia pesimis pembahasan itu bisa dilakukan dengan waktu yang tersisa dua bulan lagi. "Tidak mungkinlah, karena kan harus ubah peraturan dulu, butuh waktu kan ubah itu," katanya.

Sebelumnya BPTJ menyatakan segera menerapkan jalan berbayar di daerah perbatasan menggunakan jalan nasional seperti Jalan Kalimalang yang menjadi lintasan perbatasan Kota Bekasi dengan DKI Jakarta. Penerapan ERP itu diklaim oleh BPTJ sebagai langkah meminimalkan kepadatan kendaraan yang datang dari luar Jakarta. (*)

Baca Artikel Asli