Anies Bantah Pemprov Beli Bus Zhong Tong Baru, Cuma Bayar Jasanya
Bus Zhong Tong, armada baru TransJakarta. (Ist/Net)
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan Pemprov DKI bukan membeli pengadaan baru terkait beroperasinya bus Zhong Tong untuk armada TransJakarta yang baru mengaspal lagi beberapa hari lalu.
Menurut Anies, Pemprov DKI hanya membayar jasanya kepada operator dengan menentukan Standar Pelayanan Minimal (SPM) harus dijalankan PT TransJakarta.
Baca Juga:
"Pemprov DKI Jakarta itu menentukan SPM-nya dan jasa itulah yang kami bayar melalui pengelola (Transjakarta)," kata Anies, di GOR Soemantri, Kuningan, Jakarta, Kamis (17/10).
Gubernur menegaskan kembali saat ini Pemprov DKI sudah tidak lagi membeli bus, melainkan membeli jasa yang kemudian dibayarkan per kilometer. "Jadi kami hanya menentukan SPM. Selebihnya tanggung jawab dengan pengelola," tegas dia.
Walau publik mengkhawatirkan soal bus pabrikan China tersebut yang pernah terbakar, Anies menekankan pengoperasian bus Zhong Tong ada kontrak kerja yang ditekankan soal SPM tersebut. "Pasti ada kontrak kerja samanya. Di dalam kontrak itu ada aturannya," tutup Gubernur, dikutip Antara.
Untuk diketahui, Perum PPD mengoperasikan 21 dari 59 bus Zhong Tong sejak tiga hari lalu. Bus-bus tersebut merupakan pengadaan tahun 2012-2013 oleh PPD yang memenangkan lelang dari Badan Layanan Umum Daerah Transportasi Jakarta (sekarang PT Transjakarta).
Baca Juga
Pelanggan Meningkat, TransJakarta Operasikan 21 Unit Tambahan
Jumlah bus pertama yang datang pada 28 November 2016 sebanyak 29 dan sisanya sebanyak 30 unit masuk Pelabuhan Tanjung Priok pada 20 Maret 2017. PT Transjakarta mengatakan pengoperasian bus yang didasari kontrak 2013 ini didasarkan atas putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
"Ini ceritanya adalah pelaksanaan kontrak yang tidak dapat dipenuhi PPD pada waktu itu sehingga terbit penalti dan baru bisa dipenuhi sesuai kontraknya pun ini baru sebagian," ucap Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas TransJakarta Nadia Diposanjoyo saat dimintai konfirmasi, Senin (13/10).
Bus-bus ini, kata Nadia, adalah bentuk dari pelaksanaan kontrak tahun 2013 karena PPD tidak dapat menyerahkan bus pada waktu yang ditentukan. Akibatnya terjadi dispute tahun 2016 dan diselesaikan melalui BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia).
"Pada Juli 2018, BANI mengeluarkan putusan agar TransJakarta mengoperasikan 59 unit bus gandeng merek Zhong Tong berdasarkan kontrak tahun 2013 dan tetap membayarkan penalti dari wanprestasinya," tutup Nadia. (*)
Baca Juga
Antisipasi Lonjakan Penumpang Imbas Ganjil Genap, TransJakarta Siapkan 48 Rute
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Pesepeda Meninggal Tertabrak Bus Listrik Transjakarta, Pemprov DKI: Kami Kawal Penanganannya
Transjakarta Sampaikan Duka atas Meninggalnya Pejabat SKK Migas Akibat Kecelakaan
Pejabat SKK Migas Hudi Dananjoyo Meninggal Dunia Usai Terlibat Kecelakaan di Sudirman
Transjakarta Tangkap 3 Pelaku Copet setelah Perayaan Natal di GBK
Operasional TransJakarta BW9 Kota Tua - PIK Dihentikan, Ini Rute Penggantinya
Marak Penipuan Lowongan Pekerjaan, Transjakarta: Proses Rekrutmen Tidak Dipungut Biaya
Halte Tanjung Duren Diperluas untuk Optimalisasi Ruang, Akomodasi Keluhan Penumpang
Ada Kegiatan Jakarta Penuh Warna, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan
Imbas Gangguan MRT Jakarta, Transjakarta Langsung Tambah Armada
Pohon Tumbang di Senayan, Transjakarta tak Layani Rute Masjid Agung - ASEAN Arah Kota