Pemkab Purbalingga Wajibkan PNS Gunakan Batu Akik

Jumat, 13 Februari 2015 - Raden Yusuf Nayamenggala

MerahPutih Nasional - Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah mewajibkan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menggunakan batu akik.

"Saya mewajibkan kepada PNS bukan hanya menggunakan batu akik tapi juga menjadi pemasar," kata Bupati Purbalingga Sukento Ridho Marhaendriartono baru-baru ini.

Baca Juga: Batu Bacan Primadona Para Penggemar Batu Akik

Lebih lanjut Sukento menjelaskan, jumlah aparatur negara di Kabupaten Purbalingga sendiri mencapai 10.000 orang lebih. Jika para PNS tersebut serius sebagai pemasar maka tingkat perekonomian masyarakat dipastikan akan tumbuh.

"Jadi tujuan saya untuk kepentingan masyarakat," sambung Sukento.

Untuk diketahui saat ini terdapat ribuan perajin Batu Akik di Purbalingga mereka tergabung dalam Paguyuban Batu Akik Klawing. Upah memoles batu akik berkisar antara Rp 25 ribu hingga 30 ribu. Dalam sehari seorang perajin sedikitnya bisa memoles 4 buah batu akik. (bhd)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan