MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD secara resmi sudah mengundurkan diri dari jabatanya di Kabinet Jokowi-Ma,ruf atau Indonesia Maju, setelah menyerahkan surat langsung pada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kini, Mahfud tinggal menunggu surat keputusan presiden atas pengunduran dirinya.
Eks Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengaku dirinya pernah meminta Mahfud mundur setelah ditetapkan menjadi cawapres. Permintaan itu langsung diamini oleh Mahfud.
Baca Juga:
Kasus HAM Berat, BLBI dan Revisi UU MK Jadi Titipan Persoalan Mahfud ke Jokowi
"Saya dan banyak pihak sejak beliau dipilih menjadi cawapres meminta dia mundur sebagai wujud kepatuhan kepada aturan hukum dan etika umum tentang konflik kepentingan," kata Suparman saat dihubungi, Kamis (1/2).
Menurut Suparman, ini adalah bagian dari kepatuhan terhadap aturan hukum dan etika umum untuk menghindari konflik kepentingan.
"Beliau setuju hanya meminta waktu membereskan beberapa hal strategis di Polhukam yang sedang beliau kawal," ujarnya.
Selain konflik kepentingan dan menjaga aturan hukum, Suparman melihat alasan untuk mundur dari jabatan publik karena proses pemilu yang kian jauh dari prinsip keadilan
Ia menduga proses pemilu yang jauh dari prinsip keadilan tersebut yang membuat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu merasa resah berada di dalam pemerintahan Presiden Jokowi.
Saat ini, sejumlah menteri turut berkampanye untuk paslon tertentu. Di antaranya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Menteri Perdangan Zulkifli Hasan, dan Menteri BUMN Erick Thohir.
"Belakangan alasan untuk mundur makin urgent seiring dengan proses-proses Pemilu yang kian jauh dari prinsip-prinsip Pemilu yang fair dan objektif," katanya.
Mahfud telah menyampaikan langsung permohonannya mundur sekaligus beberapa persoalan yang perlu menjadi sorotan Presiden RI dan menko polhukam pengganti dirinya. Mengenai permohonannya itu, Presiden Jokowi menyampaikan dia berterima kasih atas bantuan Mahfud selama 4,5 tahun menjabat sebagai Menko Polhukam. (Pon)
Baca Juga:
3 Poin Isi Surat Pengunduran Mahfud yang Diserahkan ke Jokowi