Pemilik Rumah Tapak Bisa Nikmati Pembebasan PPN 10 Persen
Selasa, 15 September 2015 -
MerahPutih, Properti-Pemilik rumah tapak dalam waktu dekat bisa menikmati pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen. Rencana ini tercantum dalam paket kebijakan ekonomi Tahap I yang dikeluarkan pada Rabu (9/9) lalu.
Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanuddin mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui rencana ini.
"Pembebasan PPN berlaku untuk landed house dan rumah susun sederhana milik (rusunami), masing-masing sebesar 10 persen untuk rusunami dan rumah tapak," katanya di kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Selasa (15/9).
Sebelumnya, pembebasan PPN 10 persen akan diberlakukan untuk rusunami di bawah Rp250 juta hingga Rp300 juta per unit dari sebelumnya hanya untuk harga Rp140 juta ke bawah. Pembebasan PPN pada rusunami ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 31 tentang Perubahan PP no.12 tahun 2001.
Dijelaskan, untuk sementara ini pembebasan PPN hanya diberikan kepada para pemilik rusunami dengan kisaran harga Rp8-10 juta per meter. Pembebasan PPN yang berlaku di daerah Jabodetabek untuk rumah tapak dengan kisaran harga Rp110 juta, sedangkan di daerah Kalimantan seharga Rp121 juta, dan Papua seharga Rp174 juta.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyatakan rencana tersebut masih menjadi bahan pertimbangan. Pemerintah akan kembali menggelar pertemuan dan pembicaraan secara khusus dengan para pengembang untuk melakukan diskusi lebih lanjut. (rfd)
Baca Juga:
Harga Tanah Dan Perizinan Tinggi Penyebab Mahalnya Rumah Murah
REI: Kepemilikan Apartemen Diatas Rp. 10 Miliar Terlalu Tinggi