Pemerintah Wajibkan Pengusaha Angkat Buruh yang Sudah 25 Hari Kerja Jadi Karyawan

Selasa, 14 Juli 2015 - Eddy Flo

MerahPutih Nasional - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan para pengusaha untuk mengangkat para Pekerja Harian Lepas (PHL) menjadi karyawan tetap yang sudah mencapai masa kerja selama 25 hari.

"Boleh saja PHL, Tetapi sepengetahuam saya dan itu juga tercantum di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ketika pekerja sudah bekerja lebih dari 20-25 hari itu secara otomatis Karyawan tetap tersebut statusnya berubah menjadi karyawan tetap," tutur Mediator Hubungan Industrial Kementerian Ketenaga Kerjaan, Haiyani Rumondang ketika ditemui merahputih.com, sambil menunjukan buku kecil, Jakarta, Senin, (14/7).

Dia mengatakan, Perusahaan yang mempekerjakan PHL tidak dilarang pemerintah. Namun, untuk hal tersebut tergantung jenis pekerjaannya.

"Biasanya PHL ini pekerjaannya jenisnya tidak permanen," sambungnya.

Ketika dihubungi merahputih.com salah satu pekerja harian lepas di PT.Batara Indah (Bantex) di daerah Bogor, Saepul Ramdhani Asyiri mengatakan, bahwa di tempat dia bekerja semua para pekerja merupakan Pekerja Harian Lepas (PHL) terkecuali untuk di bagian staff.

"Kalau yang produksi semuanya HL, Kalau yang kontrak cuma Staff saja," katanya.

Masih kata Saepul, pekerja harian lepas tidak memiliki kesempatan yang besar untuk bisa menjadi Karyawan tetap. Karena, statusnya hanya Pekerja Harian Lepas (PHL) dimana saat Perusahaan butuh maka para pekerja akan dipekerjakan, tetapi jika sudah tidak dibutuhkan lagi maka bisa dikeluarkan semau perusahaan.

"Ada juga yang jadi karyawan. Tapi harus nunggu dua tahun dulu. Tergantung bagiannya juga, sama kinerja pekerja," pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan, "Seharusnya demi hukum pekerja tersebut harus jadi Karyawan tetap. Namun, kedua belah pihak memang harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Nah kalau misalkan si pekerjanya enggak masalah namun didalam bekerja si perusahaan banyak melakukan pelanggaran hukum. Artinya nggak masalah okelah. Karena, kan tidak ada laporan dari pekerjanya. Jadi yah itu kita juga nggak bisa tindak lanjut," tandasnya. (rfd)

 

Baca Juga:

Kemenaker Sudah Terima Sekitar 210 Pengaduan Soal THR

Pembayaran THR Kota Ambon Terus Dipantau Disnaker

Buka Posko Keluhan THR, Kemenaker Kebanjiran Curhat

Kapolda Pastikan Tindak Tegas Ormas Pemalak THR

 

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan