Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas

Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026

MerahPutih.com - DPR memberikan sinyal tidak ingin buru-buru membahas RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pimpinan DPR RI kini tengah meminta para partai politik untuk melakukan simulasi sistem pemilu untuk menunjang pembahasan RUU tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan pemerintah menunggu draf Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) rampung di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"Draf-nya di DPR belum rampung sampai sekarang. Kalau sudah rampung, ya kami akan mulai bahas," ucap Yusril saat ditemui di Jakarta, Sabtu (25/4).

Baca juga:

PKS Dorong Pembahasan RUU Pemilu Transparan, Libatkan Publik Sejak Awal

Ia menilai, akan lebih baik apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.

Pasalnya, kurang lebih 2 tahun dan 6 bulan lagi sudah menjelang pelaksanaan pemilu. Namun hal itu akan sangat bergantung bagaimana pemerintah dan DPR bisa segera membahas RUU Pemilu.

Yusril menampik terdapat beberapa perubahan terhadap UU Pemilu yang sangat signifikan sebagai akibat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga akan banyak yang akan dibahas.

Pada awalnya, Yusril menuturkan pemerintah sudah sempat menyusun draf RUU Pemilu, namun setelah berdiskusi telah disepakati drafnya akan berasal dari DPR.

"Jadi, DPR yang akan inisiatifnya diajukan dan nanti Presiden akan menunjuk counterpart untuk membahas RUU itu," katanya. (*)

Baca Artikel Asli