Pemerintah Tetapkan Harga Singkong Rp 1.350 Per Kilogram, Polisi Dikerahkan Pantau Pelaksanaan
Jumat, 31 Januari 2025 -
MerahPutih.com - Petani singkong telah melakukan unjuk rasa supaya pemerintah menaikkan harga jual singkong dari semula Rp 1.000 per kilogram menjadi Rp 1.400 per kilogram.
Penetapan harga terbaru ini merupakan respons dari pemerintah untuk menjaga tingkat kesejahteraan petani. Dengan ditetapkan harga terbaru para petani singkong diharapkan tidak lagi merasa dirugikan.
Mementerian Pertanian (Kementan) menetapkan harga singkong menjadi Rp 1.350 per kilogram setelah sebelumnya harga pangan tersebut turun ke angka Rp 1.000 per kilogram.
Penetapan tersebut diambil oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman berdasarkan kesepakatan antara petani singkong dan pengusaha industri usai melakukan rapat koordinasi di Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (31/1).
Baca juga:
KASAD bersama Mentan Panen Jagung dan Singkong di Sukabumi
"Petani singkong Indonesia yang hadir pada hari ini ada lebih dari 100, bersepakat, harga sudah ditetapkan, tidak boleh diganggu gugat," kata Mentan.
Harga tersebut mulai berlaku per hari ini, 31 Januari 2025, dan meminta Direktorat Jenderal Tanaman Pangan untuk segera mengirimkan surat penetapan harga singkong ke industri pengelola yang ada di Tanah Air.
Ia meegaskan, pihaknya bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri akan melakukan pengawasan penetapan harga singkong.
"Jadi semua sudah sepakat. Besok tim turun, juga dari Satgas Pangan Mabes Polri," katanya. (*)