Pemerintah Sediakan Vaksin Meningitis Bagi Jamaah Umrah di 1.200 Fasilitas Kesehatan
Sabtu, 20 Juli 2024 -
MerahPutih.com - Kewajiban untuk melengkapi vaksinasi meningitis meningokokus bagi jemaah haji dan umrah, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umrah yang diterbitkan Kemenkes pada 11 Juli 2024.
SE tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari dokumen Ketentuan Kesehatan untuk Umrah serta Rekomendasi bagi Pelaku Perjalanan ke Saudi Arabia yang Umrah —1445 Hijriah (2024) oleh Otoritas Kesehatan Arab Saudi.
Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Achmad Farchanny Tri Adryanto mengatakan, layanan suntik vaksin meningitis bisa didapatkan pada lebih dari 1.200 fasilitas kesehatan (faskes) di Indonesia yang menyelenggarakan vaksinasi internasional.
"Stok vaksin meningitis di UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan masih cukup untuk pemenuhan vaksinasi terhadap pelaku perjalanan," katanya.
Baca juga:
Perhatikan Hal Ini Sebelum Vaksinasi Dengue
Ia mengatakan, calon pelaku perjalanan dapat pula mengakses di fasilitas kesehatan selain UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan yang tersebar di seluruh Indonesia.
Hal itu dia sampaikan sebagai respon mengenai anggapan bahwa vaksin meningitis masih sulit diperoleh, terutama bagi masyarakat yang tinggal di daerah.
Ia juga membantah anggapan bahwa stok vaksin meningitis di faskes kerap kosong sehingga masyarakat harus menunggu cukup lama sampai vaksin tersedia kembali.
Dalam dokumen yang dikeluarkan oleh Arab Saudi, ada dua jenis vaksin meningitis yang disetujui untuk umrah. Pertama, suntik Quadrivalent (ACYW) Polysaccharide Vaccine yang dapat dilakukan setidaknya 10 hari sebelum kedatangan dan masa berlaku tidak boleh lebih dari 3 tahun.
Baca juga:
Calon Haji Disarankan Suntik Vaksin Meningitis 14 Hari Sebelum Berangkat
Kedua, Quadrivalent (ACYW) Conjugated Vaccine dengan jangka waktu setelah disuntik dalam 5 tahun terakhir atau setidaknya 10 hari sebelum kedatangan. (*)