Pemerintah Salahkan Undang-Undang Cipta Kerja Bikin Mudahnya Alih Fungsi Lahan di Bali
Rabu, 15 Oktober 2025 -
MerahPutih.com - Undang-Undang Cipta Kerja yang menyederhanakan perizinan bagi pengusaha dinilai jadi masalah alih fungsi lahan di Bali sehingga membuat daerah wisata tersebut mengalami bencana alam banjir.
Bahkan, regulasi yang tumpang tindih antara kebijakan pemerintah pusat dan peraturan daerah ini yang membuat Pemprov Bali maupun kabupaten/kota sulit mengontrol alih fungsi lahan.
Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menyebut alih fungsi lahan produktif di Kabupaten Badung, Bali, menjadi semakin tinggi akibat mudahnya perizinan dengan adanya aturan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
“Siapapun sebagai pemerintah sudah pasti tidak menginginkan terjadinya alih fungsi lahan, apalagi tanah yang dikonversi, nah ketika kemarin saya menjadi bupati itu ada Omnibus Law, nah itu,” katanya dikutip Antara.
Baca juga:
Banjir Bali Masuk Rehabilitasi, 5 Korban Masih Dinyatakan Hilang
Giri Prasta mengatakan, konversi lahan besar-besaran tak hanya terjadi di Badung, namun seluruh Indonesia dan di Bali menjadi terasa sebab daerah pariwisata yang diminati banyak pihak.
“Omnibus Law ini menggabungkan regulasi bisa dijadikan satu, adanya Online Single Submission (OSS), kemudian pemodal asing itu Rp10 miliar bisa membangun loh, lalu jalur hijau yang dibangun usaha boleh Rp5 miliar ke bawah, apalagi lahan sawah dilindungi boleh dibangun 30 persen,” ujar Giri Prasta.
“Dengan OSS ini dia bisa mencari NIB saja cukup, itu dilakukan, ini memang kewalahan bagi kita semua, bukan hanya Badung,” sambungnya.
Dari data tahun 2020 alih fungsi lahan di Kabupaten Badung sebanyak 26,03 hektare, tahun berikutnya naik mencapai 72,71 hektare, kembali naik pada 2022 menjadi 142 hektare, 2023 bertambah jadi 173,33 hektare, dan 2024 luasnya mencapai 348 hektare.
Pemprov Bali mendesak pemerintah pusat membuat kebijakan khusus bagi Bali di mana penanaman modal asing harus di atas Rp100 miliar sehingga ada kontrol daerah maupun aparat penegak hukum di daerah jika terjadi pelanggaran.