Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pemerintah Pastikan Tidak Ada Pengangkatan Secara Otomatis PPPK

Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 18 Desember 2024

MerahPutih.com - Pendaftaran PPPK Periode II telah dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember 2024. Bagi tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi tahap pertama, dapat mengikuti seleksi tahap kedua.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta instansi pemerintah untuk mempercepat penyelesaian pemetaan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN).

Hal ini, untuk memaksimalkan agar mereka memiliki kesempatan untuk mendaftar pada seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Periode II, sehingga penyelesaian penataan non-ASN bisa optimal.

Instansi pemerintah diminta menyampaikan umpan balik dan konfirmasi data non-ASN melalui Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN ) BKN paling lambat 20 Desember 2024.

Baca juga:

Berstatus Terdakwa dan Sempat Ditahan, Guru Honore Supriyani Akhirnya Bisa Ikut Tes PPPK

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan bahwa jika data yang masuk sudah dikonfirmasi, maka tenaga non-ASN bisa melakukan pengiriman pendaftaran PPPK Periode II pada SSCASN BKN.

Aba mengingatkan, dalam pengadaan PPPK tidak ada istilah pengangkatan secara otomatis. Setiap pelamar wajib mengikuti seleksi dengan metode computer assisted test (CAT) atau seleksi berbasis komputer.

Kemudian, penentuan kelulusan dilakukan berdasarkan peringkat terbaik, bukan berdasarkan nilai ambang batas.

“Dalam seleksi tidak ada nilai ambang batas, namun pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik,” kata Aba. (*)

Baca Artikel Asli