MerahPutih.com - Pemerintah belum memberikan kejelasan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Saat ini, status penganggaran PPPK penuh waktu yang tercatat dalam belanja pegawai, sedangkan PPPK paruh waktu saat ini masih dikategorikan dalam belanja operasional masing-masing instansi.
Pemerintah Provinsi Banten menyatakan, kepastian besaran dan waktu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Mahdani, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima instruksi teknis terkait persentase besaran THR yang akan diberikan tahun ini.
Baca juga:
Teladan Ramadan dari Kudus, Patungan ASN untuk THR PPPK Paruh Waktu
“Belum keluar edaran. Apakah 50 atau 100 persen belum tahu, kan keputusan di pusat," ujarnya.
Selain menunggu aturan pusat, Mahdani menjelaskan\, terdapat perbedaan mekanisme penganggaran antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu di lingkungan Pemprov Banten.
Ia menegaskan, untuk PPPK penuh waktu, alokasi THR sudah disiapkan dan melekat pada pos belanja pegawai karena gaji dibayarkan langsung melalui BPKAD.
Sementara itu, bagi PPPK paruh waktu, mekanisme pemberiannya masih mengikuti skema anggaran operasional di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat mereka bertugas.
“Kalau PPPK penuh waktu gaji kan transfer langsung dari BPKAD, jadi THR dia kan dari situ. Kalau yang PPPK paruh waktu kan masuk di operasional di OPD,” katanya. (*)