Pemerintah DKI Didesak Revisi Pergub Elpiji 3 Kilogram Antisipasi Kelangkaan
Senin, 10 Februari 2025 -
MerahPutih.com - Tahun 2025, Pemerintah DKI Jakarta mengajukan usulan kuota sebesar 433.933 metrik ton (MT) atau 4 persen lebih besar dari realisasi 2024. Namun, kuota yang disetujui untuk Jakarta pada 2025 sebesar 409.244 MT (kurang lebih 5 persen lebih rendah dari usulan.
Komisi B DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji tabung 3 kg di tingkat pengecer untuk mengatasi kelangkaan gas itu.
"Pergubnya dibenahi. Kita dukung sesuai kebutuhan terkait datanya, HET, penerimanya dan hal-hal lain," Koordinator Komisi B DPRD DKI Jakarta Basri Baco di Jakarta, Senin (10/2).
Menurut dia, sangat penting bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan langkah preventif mengantisipasi kelangkaan elpiji 3 kg.
Baca juga:
Antisipasi yang bisa dilakukan oleh Pemprov DKI, diantaranya merevisi Pergub Nomor 4 tahun 2015 yang meliputi klasifikasi pengguna atau penerima elpiji 3 kg.
Termasuk, pengawasan pendistribusian oleh Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta atau Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah DKI Jakarta.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh mengatakan, revisi Pergub Nomor 4/2015 bertujuan mengoptimalkan pengawasan pendistribusian elpiji 3 kg.
Sehingga, Pemprov DKI dapat memastikan kuota elpiji 3 kg pada tahun 2025 sebanyak 409.244 Metrik Ton (MT) atau 136.414.66 tabung dapat tepat sasaran.
"Karena salah satu fungsi pengawasan di situ, masyarakat yang lebih tepat sasaran, bagaimana pengawasan ini agar penyaluran ke bawahnya itu kuotanya harus memenuhi target," katanya