Pemerintah Anggarkan Rp 60 T untuk Darurat Bencana di 2026
Rabu, 07 Januari 2026 -
MERAHPUTIH.COM - PEMERINTAH menyiapkan anggaran untuk penanganan darurat bencana sebesar Rp 53 triliun - Rp 60 triliun dalam APBN 2026. Dana ini dapat digunakan sewaktu-waktu bila terjadi keadaan darurat bencana.
?
"Berkenaan dengan masalah bencana, sedang dihitung final dan diperkirakan akan mencapai angka Rp 53 triliun - Rp 60 triliun dan itu sudah dianggarkan di APBN 2026," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam jumpa pers di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/1).
?
Dana sebesar Rp 53 triliun - Rp 60 triliun tersebut dialokasikan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). "Ada dana siap pakai, dana siap pakai itu merupakan dana yang dialokasikan ke BNPB yang akan dipergunakan sewaktu-waktu bila terjadi keadaan darurat atau keadaan bencana," ujarnya.
?
Selain itu, kata dia, pemerintah juga mengalokasikan dana untuk proses pemulihan pascabencana. "Berkenaan dengan proses pemulihan, rehabilitasi, maupun rekonstruksi dan pemulihan kembali seluruh fasilitas-fasilitas umum, itu ada alokasi di luar dana siap pakai. Artinya ada alokasi dari APBN tersendiri," tuturnya.
?
Baca juga:
Prasetyo menambahkan pemerintah memiliki ruang untuk penyesuaian APBN. Mekanisme perubahan APBN sudah diatur sedemikian rupa. Apabila diperlukan, pemerintah bisa melakukan penyesuaian anggaran.
?
"Kalau pun kemudian ada perkembangan atau ada perubahan-perubahan, tentunya sudah diatur di dalam sebuah mekanisme di mana memang Bapak Presiden diberikan ruang juga di dalam APBN pada saat pelaksanaannya, mungkin terjadi penyesuaian-penyesuaian," tutupnya.
?
Secara keseluruhan, belanja negara pada APBN 2026 ditetapkan Rp 3.842,7 triliun, pendapatan negara diperkirakan mencapai sebesar Rp 3.153,6 triliun, dan defisit 2,68 persen PDB.
?
APBN tahun 2026 diharapkan memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan perekonomian, demi terwujudnya Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur.(Pon)
Baca juga:
Masih Pemulihan Bencana, UMP 2026 Aceh Pakai Skema Kenaikan Terendah Jadi Rp 3,9 Juta