Pemeriksaan SIKM Terakhir 7 Juni, Ini Klarifikasi Anak Buah Anies
Jumat, 29 Mei 2020 -
MerahPutih.com - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI, Syafrin Liputo menampik informasi bila surat izin keluar masuk (SIKM) ibu kota sudah tidak diperlukan lagi setelah 7 Juni 2020 mendatang.
"Pemudik bisa masuk kembali ke DKI Jakarta setelah (7 Juni 2020) itu, adalah tidak benar," kata Syafrin Liputo di Jakarta, Jumat (29/5).
Baca Juga
Arus Balik saat Pandemi COVID-19, 171 Ribu Kendaraan Bergerak Menuju Jakarta
Syafrin menerangkan, pelaksanaan pemeriksaan SIKM dalam rangka arus balik lebaran di perbatasan kawasan Jabodetabek dengan wilayah lain, masih dilaksanakan hingga 7 Juni 2020.
Setelah 7 Juni pemeriksaan SIKM akan tetap dilakukan dengan lokasi pemeriksaan yang ditarik mundur, yaitu di perbatasan wilayah Jakarta dengan kawasan Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).
"Sehingga pemeriksaan SIKM ini akan terus dilakukan sampai dengan penetapan COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam dinyatakan selesai," terang dia.

Ketentuan kepemilikan SIKM merujuk pada pasal 7 Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
"Setelah 7 Juni, pengecekan kami tarik mundur, yaitu dilakukan di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan Bodetabek. Sehingga SIKM masih wajib dimiliki," terang Syafrin.
Baca Juga
Lebih lanjut, SIKM diperuntukkan hanya bagi 11 sektor yang dikecualikan selama masa PSBB diberlakukan. Sehingga, untuk masyarakat di luar 11 sektor tersebut dilarang keluar/masuk Jakarta.
Pemberlakuan tersebut bertujuan untuk pencegahan penularan COVID-19 dan memberikan kepastian hukum dalam pengendalian penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta. (Asp)