Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pemeriksaan SIKM di Beberapa Pos Bikin Ruas Jalan Tol Macet

Angga Yudha Pratama - Selasa, 26 Mei 2020

Merahputih.com - Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Andi M. Indra melakukan patroli ke arah Bandung, Jawa Barat pada Senin (25/5) malam untuk melihat situasi lalu lintas.

Dari temuan di lapangan, ternyata saat kilometer 47 mengarah Jakarta terjadi kemacetan. Kepadatan kendaraan arus balik pun terjadi lantaran kendaraan terjebak di kawasan penyekatan.

"Malam tadi pantauan saya memang terjadi kepadatan di KM 47, cuma memang di situ padat karena ada penyekatan di sana, macetnya kurang lebih sekitar 3 kilometer, sebelum elevated itu macetnya," ujar dia saat dikonfirmasi wartawan Selasa (26/5).

Baca Juga:

Kemenkes Terbitkan Protokol 'New Normal' Bagi Perkantoran dan Industri, Apa Saja Isinya?

Kemacetan tersebut lantaran petugas meminta kepada penumpang dan sopir bus menunjukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). "Macet karena penyekatan km 47 masalah SIKM memang 3 kilometer, ekornya sampai KM 50," ungkap dia.

Ia mengatakan, jika dibandingkan H+2 lebaran tahun ini dengan tahun lalu, volume kendaraan dari arah Bandung melalui Cikampek ke arah Jakarta berbeda jauh. Menurut dia, pada thun ini situasi jalur sangat renggang jika dibandingkan pada tahun lalu.

"Beda jauh, ini lebih lancar, ini berkaitan masalah pandemi. Semalam itu saya lihat dari arah Bandung nggak sepadat perbandingan di tahun kemarin untuk pantauan arus lalinnya. Begitu masuk km 47 macet itu, sebelum elevated macet di situ, sudah lepas situ sepi," kata Indra.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, check point penyekatan kendaraan yang hendak masuk wilayah Jakarta tersebar di 11 titik di wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.

Petugas Pos Cek Poin Kalimalang, Jakarta Timur, mengecek alamat pengendara motor pada alamat KTP dalam rangka penegakan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Senin (20/4/2020). (ANTARA/HO-Polrestro Jaktim)
Caption

Menurut Sambodo, penyekatan di wilayah Bodetabek itu merupakan penyekatan lapis kedua. Penyekatan sebelumnya telah dilakukan di pintu tol arah Jakarta di wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

"Penyekatan di ring 2, siang tadi kami rapatkan dengan instansi terkait. Itu ada 11 titik pemeriksaan yaitu 4 (titik) di Kabupaten Bogor, 4 di Kabupaten Bekasi, dan 3 di Kabupaten Tangerang," kata Sambodo.

Ia menjelaskan, penyekatan tidak hanya dilakukan di pintu tol arah Jakarta, tetapi juga dilakukan di jalur-jalur arteri dari arah Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan jawa Timur. Penyekatan dilakukan untuk memeriksa kepemilikan surat izin keluar masuk.

Pemerintah Provinsi DKI telah menetapkan, hanya warga yang mengantongi SIKM yang diperbolehkan masuk wilayah Jakarta. "Di tol utama itu mulai dari Semarang, Brebes, sampai Karawang Barat Km 47 sampai Km 29 di Gerbang Tol Cikarang Utama, itu ada pemeriksaan," ujar Sambodo.

Baca Juga:

Panduan Menkes Soal 'New Normal' Justru Jadi Alasan untuk Longgarkan PSBB

"Kalau dari arah Banten, itu ada di Cikupa. Kalau di (jalur) arteri, mulai dari Kedungwaringin masuk ke Kabupaten Bekasi, Ciawi, Cianjur, Bogor, termasuk juga di jalan raya Serang dari arah Banten. Ini ada check point untuk memeriksa kepatuhan terhadap SIKM ini," lanjut Sambodo.

Menutut Sambodo, penyekatan kendaraan untuk mengecek SIKM juga dilakukan di 8 titik check point di wilayah Jakarta. "Penyekatan di ring 1, ada 8 titik penyekatan check point PSBB yang saat ini sudah exsisting, untuk kemudian melaksanakan pemeriksaan terhadap SIKM," kata Sambodo. (Knu)

Baca Artikel Asli