Pemecatan Massal Guru Honorer, Disdik DKI Salahkan Kepala Sekolah

Kamis, 18 Juli 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menilai kepala sekolah melanggar maladministrasi dalam perekrutan guru honorer. Sebabnya, pengangkatan itu dilakukan secara penilaian pribadi dan tanpa sepengetahuan Disdik. Imbasnya, banyak guru honorer yang dipecat Disdik pada 11 Juli 2024 kemarin.

"Para kepala sekolah selama ini mengangkat para guru honorer tidak sepengetahuan dari Dinas Pendidikan dan tidak sesuai dengan kebutuhan, pengangkatannya tidak dipublish, dan pengangkatannya subjektivitas," ujar Plt Kepala Disdik DKI, Budi Awaluddin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (17/7).

Budi menegaskan Pemprov DKI telah memperingatkan kepala sekolah negeri agar tidak merekrut guru honorer. Kendati begitu, dia mengakui, adanya pengajar status kontrak di sekolah negeri, karena Jakarta kekurangan guru.

Namun, Budi menekankan prekrutan guru harus dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada. Baik melalui seleksi kontrak kerja individu (KKI), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga:

DPRD Bakal Panggil Disdik DKI Buntut Pecat Guru Honorer

"Diseleksi oleh Dinas Pendidikan melalui peraturan seleksi yang ketat. Dan ada uji kompetensinya. Dan sesuai ketentuan. Dan gajinya juga sesuai ketentuan," tuturnya.

Saat ini, guru honorer, kata Budi digaji oleh kepala sekolah menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sedangkan dana tersebut berdasarkan aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak bisa diberikan kepada semua guru.

Ada empat kriteria guru yang mendapat dana BOS. Yaitu guru dengan status non ASN, terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan tidak menerima tunjungan guru.

"Nah dari keempat tersebut ada dua yang tidak dimiliki kan yaitu mereka (guru honorer) tidak terdata dalam data Dapodik dan mereka tidak mempunyai NUPTK," jelasnya.

Baca juga:

PDIP DKI Tegas Tolak Kebijakan Cleansing Guru Honorer oleh Pemprov

Persoalan ini pun berbuntut temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada 2023, ada penyimpangan dana BOS. Untuk itu, Disdik memutuskan untuk memberhentikan secara sepihak guru honorer.

"Di Jakarta kalau berdasarkan data kami lebih dari 3.000-4000-an (guru honorer). Karena satu sekolah ada satu dan ada yang dua (guru honorernya)," tutupnya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan