Pemecatan Massal Guru Honorer, Disdik DKI Salahkan Kepala Sekolah


Ilustrasi - Seorang guru sedang mengajar di depan kelas. ANTARA/HO-Dokumentasi pribadi
MerahPutih.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menilai kepala sekolah melanggar maladministrasi dalam perekrutan guru honorer. Sebabnya, pengangkatan itu dilakukan secara penilaian pribadi dan tanpa sepengetahuan Disdik. Imbasnya, banyak guru honorer yang dipecat Disdik pada 11 Juli 2024 kemarin.
"Para kepala sekolah selama ini mengangkat para guru honorer tidak sepengetahuan dari Dinas Pendidikan dan tidak sesuai dengan kebutuhan, pengangkatannya tidak dipublish, dan pengangkatannya subjektivitas," ujar Plt Kepala Disdik DKI, Budi Awaluddin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (17/7).
Budi menegaskan Pemprov DKI telah memperingatkan kepala sekolah negeri agar tidak merekrut guru honorer. Kendati begitu, dia mengakui, adanya pengajar status kontrak di sekolah negeri, karena Jakarta kekurangan guru.
Namun, Budi menekankan prekrutan guru harus dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada. Baik melalui seleksi kontrak kerja individu (KKI), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan aparatur sipil negara (ASN).
Baca juga:
"Diseleksi oleh Dinas Pendidikan melalui peraturan seleksi yang ketat. Dan ada uji kompetensinya. Dan sesuai ketentuan. Dan gajinya juga sesuai ketentuan," tuturnya.
Saat ini, guru honorer, kata Budi digaji oleh kepala sekolah menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sedangkan dana tersebut berdasarkan aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak bisa diberikan kepada semua guru.
Ada empat kriteria guru yang mendapat dana BOS. Yaitu guru dengan status non ASN, terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan tidak menerima tunjungan guru.
"Nah dari keempat tersebut ada dua yang tidak dimiliki kan yaitu mereka (guru honorer) tidak terdata dalam data Dapodik dan mereka tidak mempunyai NUPTK," jelasnya.
Baca juga:
PDIP DKI Tegas Tolak Kebijakan Cleansing Guru Honorer oleh Pemprov
Persoalan ini pun berbuntut temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada 2023, ada penyimpangan dana BOS. Untuk itu, Disdik memutuskan untuk memberhentikan secara sepihak guru honorer.
"Di Jakarta kalau berdasarkan data kami lebih dari 3.000-4000-an (guru honorer). Karena satu sekolah ada satu dan ada yang dua (guru honorernya)," tutupnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Cuaca Jakarta 14 September 2025: Seluruh Wilayah Diprediksi Berawan, Ini Imbauan dari BMKG

Uji Coba Operasional RDF, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Minta Pengelola Undang Warga

4 RT di Jakarta Selatan Terendam Banjir, Jumat (12/9) Malam

Angkot Pasar Minggu-Pondok Labu Hancur Tertimpa Tiang Listrik Terseret Pohon Tumbang

Melihat Dari Dekat Proyek Pagar Beton Laut di Perairan Cilincing Jakarta Utara

KKP: Tanggul Laut Beton Proyek Reklamasi KCN Sudah Kantongi Izin PKKPRL

Prakiraan BMKG: Hujan Guyur Jakarta Sejak Kamis Sore hingga Malam

Prakiraan BMKG: Sebagian Besar Wilayah Jakarta Mulai Diguyur Hujan Rabu Siang

Gubernur Pramono Pamer Jakarta Tempati Peringkat 17 Kota dengan Transportasi Umum Terbaik di 2025

Prakiraan BMKG: Hujan Turun di Sebagian Jakarta pada Selasa Sore hingga Malam
