Pemecatan Massal Guru Honorer, Disdik DKI Salahkan Kepala Sekolah
Ilustrasi - Seorang guru sedang mengajar di depan kelas. ANTARA/HO-Dokumentasi pribadi
MerahPutih.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menilai kepala sekolah melanggar maladministrasi dalam perekrutan guru honorer. Sebabnya, pengangkatan itu dilakukan secara penilaian pribadi dan tanpa sepengetahuan Disdik. Imbasnya, banyak guru honorer yang dipecat Disdik pada 11 Juli 2024 kemarin.
"Para kepala sekolah selama ini mengangkat para guru honorer tidak sepengetahuan dari Dinas Pendidikan dan tidak sesuai dengan kebutuhan, pengangkatannya tidak dipublish, dan pengangkatannya subjektivitas," ujar Plt Kepala Disdik DKI, Budi Awaluddin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (17/7).
Budi menegaskan Pemprov DKI telah memperingatkan kepala sekolah negeri agar tidak merekrut guru honorer. Kendati begitu, dia mengakui, adanya pengajar status kontrak di sekolah negeri, karena Jakarta kekurangan guru.
Namun, Budi menekankan prekrutan guru harus dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada. Baik melalui seleksi kontrak kerja individu (KKI), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan aparatur sipil negara (ASN).
Baca juga:
"Diseleksi oleh Dinas Pendidikan melalui peraturan seleksi yang ketat. Dan ada uji kompetensinya. Dan sesuai ketentuan. Dan gajinya juga sesuai ketentuan," tuturnya.
Saat ini, guru honorer, kata Budi digaji oleh kepala sekolah menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sedangkan dana tersebut berdasarkan aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak bisa diberikan kepada semua guru.
Ada empat kriteria guru yang mendapat dana BOS. Yaitu guru dengan status non ASN, terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan tidak menerima tunjungan guru.
"Nah dari keempat tersebut ada dua yang tidak dimiliki kan yaitu mereka (guru honorer) tidak terdata dalam data Dapodik dan mereka tidak mempunyai NUPTK," jelasnya.
Baca juga:
PDIP DKI Tegas Tolak Kebijakan Cleansing Guru Honorer oleh Pemprov
Persoalan ini pun berbuntut temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada 2023, ada penyimpangan dana BOS. Untuk itu, Disdik memutuskan untuk memberhentikan secara sepihak guru honorer.
"Di Jakarta kalau berdasarkan data kami lebih dari 3.000-4000-an (guru honorer). Karena satu sekolah ada satu dan ada yang dua (guru honorernya)," tutupnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
AFC FUTSAL ASIAN CUP 2026: Timnas Indonesia Kalahkan Korea Selatan dengan Skor 5-0
Gubernur Pramono Pastikan Tidak Ada Ampun Bagi Pencuri Kabel PJU Cilincing
Sungai di Jakarta Hanya Tampung Air Hujan 150 Milimeter Per Hari, Perlu Diperluas
DPR RI Kejar Kodifikasi UU Pendidikan Agar Guru Honorer Tak Lagi Terpaksa Jadi Ojol
Legislator PKB: Gaji Guru Honorer Tak Manusiawi, Negara Lakukan Pelanggaran HAM
Politikus Daerah Kritik Ketimpangan Gaji dan Pengangkatan Pegawai Dapur MBG dan Guru Honorer
Ganda Putra Malaysia Nur Izzuddin/Goh Sze Fei Raih Juara Indonesia Masters 2026
Ganda Putri Malaysia Pearly Tan/Thinaah Muralitharan Juara Indonesia Masters 2026
Ganda Campuran Malaysia Chen Tang Jie/Toh Ee Wei Juara Indonesia Masters 2026
Tunggal Putra Indonesia Farhan Alwi Raih Gelar Juara Indonesia Masters 2026