Pemda DKI Diberi Waktu 7 Hari Evaluasi RAPBD
Kamis, 05 Maret 2015 -
MerahPutih Nasional - Pemerintah daerah DKI Jakarta dan DPRD DKI diberi waktu 7 hari untuk memperbaiki Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) DKI Jakarta. Tujuh hari tersebut terhitung sejak 13 Maret 2015.
"Kita (Kemendagri) punya waktu sampai 13 Maret untuk evaluasi. Waktu 7 hari untuk diperbaiki (Pemda DKI dan DPRD DKI)," kata Sekjen Kemendagri Yuswandi Tumenggung, di kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (5/4). (Baca: Ongen Sangaji Pimpin Tim Hak Angket APBD DKI)
Menurut Yuswandi, manakala nanti dalam perbaikan tidak terjadi kesepakatan oleh kedua belah pihak, yakni DPRD DKI dan Pemda DKI, harus dibuat peraturan gubernur (Pergub). Aturan tersebut kemudian disampaikan ke Kemendagri.
"Mendagri kemudian menyetujui jadi Pergub APBD karena APBD harus ada aturannya," katanya. (Baca: Fraksi DPRD DKI Jakarta Kompak Ajukan Hak Angket Terhadap Ahok)
Yuswandi menambahkan, dalam kasus ini pasti ada solusinya. Sebab, pelayanan publik tidak boleh terhenti. Padahal, normalnya APBD mesti berjalan sejak 1 Januari hingga 31 Desember.
"Kalau tidak dapat persetujuan bisa dimungkinkan Pergub. Tapi Kemendagri menfasilitasi mencari titik temu, kalau di sana bilang a, di sini bilang b, harus diklarifikasi. Tentu dalam acuan perundang-undangan," tandasnya. (mad)