Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pembubaran FPI Langgar Hak Berserikat dan Gerus Kebebasan Sipil

Andika Pratama - Kamis, 31 Desember 2020

MerahPutih.com - Langkah pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI) mendapatkan kritikan tajam dari Amnesty International Indonesia (AII).

Direktur Eksekutif AII, Usman Hamid mengatakan, keputusan ini berpotensi mendiskriminasi dan melanggar hak berserikat dan berekspresi.

Baca Juga

PKB Dukung FPI Dibubarkan, Tapi.....

"Sehingga semakin menggerus kebebasan sipil di Indonesia," kata Usman dalam keterangannya, Rabu (30/12).

Usman Hamid menyebut, putusan ini bisa terjadi karena Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No. 2/2017 diterima DPR RI sebagai Undang-Undang baru.

Tapi, keputusan ini sebelumnya sudah disesalkan karena secara signifikan memangkas prosedur hukum acara pelarangan maupun pembubaran ormas, dengan menghapus mekanisme teguran dan pemeriksaan pengadilan.

"UU ini bermasalah dan harus diubah. Menurut hukum internasional sebuah organisasi hanya boleh dilarang atau dibubarkan setelah ada keputusan dari pengadilan yang independen dan netral," jelas Usman.

Ia menyebut, sebaiknya pemerintah tidak membuat keputusan sepihak. Utamakan pendekatan hukum dan peradilan.

Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Misalnya, proses hukum pengurus ataupun anggota FPI yang diduga terlibat tindak pidana, termasuk ujaran kebencian dan hasutan melakukan kekerasan berdasarkan agama, ras, asal usul kebangsaan maupun minoritas gender.

"Itu kewajiban negara," ungkapnya.

Usman menambahkan, dapat dimengerti adanya unsur masyarakat yang menentang sikap intoleran yang berbasis kebencian agama, ras, atau asal usul kebangsaan yang kerap ditunjukkan oleh pengurus dan anggota FPI.

"Namun, kita harus menyadari bahwa hukum yang melindungi suatu organisasi dari tindakan sewenang-wenang negara merupakan hukum yang sama yang melindungi hak asasi manusia," jelas Usman.

Yang perlu diperbaiki adalah mekanismenya. Amnesty menyarankan pemerintah untuk membuat mekanisme yang lebih adil sesuai standar-standar hukum internasional.

"Termasuk pelarangan dan pembubaran sebuah organisasi melalui pengadilan yang tidak berpihak," tutup Usman.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD mengumumkan dalam konferensi pers bahwa pemerintah telah menerbitkan surat keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Dalam surat itu disebut beberapa alasan mengapa kegiatan FPI dilarang, antara lain karena isi Anggaran Dasar FPI dianggap bertentangan dengan Pasal 2 UU Ormas dan bahwa ratusan pengurus dan anggota FPI terlibat tindakan pidana. (Knu)

Baca Juga

TNI-Polri Geruduk Markas FPI, Tujuh Orang Dibawa ke Polda Metro

Baca Artikel Asli