Pemberian HGU 190 Tahun di IKN Dianggap Tak Konstitusional

Kamis, 18 Juli 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Kebijakan Pemerintah yang memberikan Hak Guna Usaha (HGU) Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun menuai kontroversi.

Peneliti Bisnis dan HAM SETARA Institute Nabhan Aiqani menilai, pemberian HGU hingga 190 tahun dipandang tidak konstitusional.

“Ini tidak berpihak pada semangat reforma agraria dan hak atas tanah,” kata Nabhan di Jakarta, Kamis (18/7).

Dia menilai, proses pemberian HGU dengan semangat untuk memikat investasi secara tidak sehat, berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM berkelanjutan.

“Apalagi integrasi prinsip Bisnis dan HAM sama sekali tidak menjadi konsideran kebijakan-kebijakan terkait dengan IKN dan percepatan pembangunan IKN,” ujar Nabhan.

Baca juga:

HGU IKN Sampai 190 Tahun, Mendag Sebut demi Beri Kepastian kepada Investor

Dia menyebut, dalam UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara melalui penetapan UU No. 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, sekali tidak ditemukan klausul tentang pemenuhan aspek HAM oleh entitas bisnis dalam peranjian investasi maupun perdagangan.

Prinsip bisnis dan HAM saat ini telah menjadi rezim hukum internasional dan juga rezim pasar global. Nabhan menekankan, bisnis dan HAM menekankan bahwa setiap kontrak investasi harus memastikan penghormatan perusahaan terhadap HAM.

“Ketiadaan adopsi prinsip ini menjadi salah satu hambatan bagai investor untuk terlibat dalam pembangunan IKN,” ujar Nabhan.

Baca juga:

HGU Diobral Sampai 190 Tahun, Mardani: IKN For Sale

Nabhan menuturkan, investor justru lebih membutuhkan kepastian prinsip HAM, keberlanjutan dan antikorupsi dalam tata kelola investasi.

“Karena kepastian berbisnis bukan melulu pada aspek ketersediaan lahan tetapi sangat ditentukan oleh aspek social acceptance atau penerimaan sosial yang mendukung operasionalisasi bisnis,” tutup Nabhan.

Baca juga:

Jokowi Sebut HGU IKN 190 Tahun Untuk Gaet Banyak Investor

Sekedar informasi, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai turunan atas revisi UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara melalui penetapan UU No. 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Perpres yang ditandatangani pada 11 Juli 2024 oleh Presiden Jokowi, mendapatkan sorotan perihal beleid pasal 9 yang membuka peluang pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan