Pembayaran THR Kota Ambon Terus Dipantau Disnaker
Sabtu, 11 Juli 2015 -
MerahPutih Nasional - Menjelang Lebaran, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon terus memantau proses pembayaran Tujangan Hari Raya (THR) kepada para tenaga kerja.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Ambon, Godlief Soplanit, THR wajib dilakukan H-7 Lebaran.
"Pembayaran THR tenaga kerja wajib dilakukan pada H-7 Lebaran kepada pekerja yang masa kerjanya tiga bulan atau lebih untuk meningkatkan kesejahteraan," ujar Godlief Soplanit kepada Antara News, Jumat (10/7).
Menurut Godlief Soplanit, para pengusaha harus mematuhi hal tersebut seperti pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 7/MEN/VI/2015, tentang pembayaran tunjangan hari raya keagamaan dan imbauan mudik Lebaran bersama, Undang-Undang Nomor 3/2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04/1994 tentang THR Keagamaan.
Dirinya menjelaskan, untuk besaran THR harus disesuaikan dengan masa kerja yaitu 12 bulan lebih diberi tunjangan satu bulan penghasilan. Sedangkan karyawan yang baru bekerja tiga bulan, mereka menerima setengah dari pengahsilan tersebut.
Godlief Soplanit berpendapat jika pembayaran THR semata-mata untuk menciptakan suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif. Namun bila ada perusahaan yang tidak membayar THR, maka akan diberi sanksi.
Baca Juga:
Buka Posko Keluhan THR, Kemenaker Kebanjiran Curhat
Kapolda Pastikan Tindak Tegas Ormas Pemalak THR