Pembatasan Wisata Waterpark di Jakarta Mulai Dilonggarkan, Tapi...

Minggu, 14 Maret 2021 - Raden Yusuf Nayamenggala

BARU-BARU ini, pembatasan tempat wisata waterpark di wilayah DKI Jakarta dikabarkan mengalami pelonggaran, meski tidak terlalu signifikan.

Seperti yang dilansir dari laman Antara, pelonggaran pembatasan itu naik 15 persen, dari yang sebelumnya hanya diperbolehkan beroperasi 10 persen dari kapasitas, kini ditambah menjadi 25 persen dari kapatias normalnya.

Baca Juga:

Mengintip Keindahan Danau Cinta di Tengah Gurun Pasir

"Wisata waterpark yang telah memiliki izin penyelenggaran, bisa beroperasi dengan ketentuan maksmimal kapasitas 25 persen mulai pukul 06.00-18.00 WIB," tertuang dalam salinan SK Kadis Parekraf 206/2021 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya.

Adapun pemberian aturan tersebut berlaku selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku dari mulai 9 Maret hingga 22 Maret 2021.

Pembatasan wisata waterpark ditambah menjadi 25% dari kapatias normalnya(Foto: pixabay/mkzsfoto)

Pada SK Kadis Parekraf tersebut, ditambahkan dari aturan yang sebelumnya berlaku, yakni arena permainan anak bisa kembali beroperasi.

Untuk Arena permainan anak, bisa beroperasi selama 10 jam lamanya dengan pembatasan pembatasan 25 persen pada PPKM terbaru.

Baca Juga:

Deretan Tempat Wisata Negeri Aing yang 'Bisa Bikin Pasangan Putus'

Mengenai hal itu, Gumilar menuturkan "Arena Permainan anak yang sudah memiliki izin penyelengaraan dapat beroperasi dengan ketentuan maksimal kapasitas 25 persen mulai pukul 11.00- 21.00 WIB,".

Kemudian, untuk sejumlah kegiatan hiburan dan wisata lainnya, aturan yang berlaku masih sama seperti sebelumnya. Seperti halnya untuk lokasi taman rekreasi atau kawasan pariwisata seperti Ancol, bisa beroperasi dari mulai pukul 05.00 - 21.00 WIB, dengan kapasitas pengujung maksimal 50 persen.

rekreasi air yang berada di danau, laut maupun pantai, bisa tetap beroperasi dengan maksimal kapasitas 50%,(Foto: pixabay/mariammichelle)

Untuk wisata rekreasi air yang berada di danau, laut maupun pantai, bisa tetap beroperasi dengan maksimal kapasitas 50 persen, dari mulai pukul 06.00-17.00 WIB.

Sementara bioskop atau pemutaran film, sudah bisa beroperasi dengan kapasitas 50 persen. Tapi, dengan pembatasan pemutaran film terakhir pada pukul 19.30 WIB.

Untuk museum dan geleri, bisa beroperasi pada pukul 08.00 - 16.00 WIB, dengan disertai pembatasan kapasitas 50 persen. Bagi sarana bowling, billiard dan seluncuran yang sudah memiliki izin, bisa beroperasi tapi dengan pembatasan kapasitas sebesar 25 persen, dengan waktu operasi pukul 11.00-21.00 WIB. (Ryn)

Baca Juga:

Penyebab Harga Tiket Wisata Lokal dan Asing Berbeda di Negeri Aing

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan