Pembatasan Pembelian BBM Diklaim Buat Turunkan Polusi Jakarta

Rabu, 28 Agustus 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut pembatasan pembelian BBM bersubsidi baru akan dilaksanakan setelah adanya penetapan Peraturan Menteri (Permen).

Saat ini yang dilakukan Pemerintah adalah membahas waktu yang tepat untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

Selain itu, nantinya peraturan terkait pembelian BBM bersubsidi akan diatur dalam Permen ESDM bukan lagi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang saat ini sedang proses revisi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi masih dalam proses sosialisasi.

Baca juga:

Penghapusan Subsidi BBM Akan Menghasilkan Inflasi 5,3 Persen

"Saya kira kita masih dalam proses sosialisasi kita akan melihat di lapangan seperti apa," ucap Presiden.

Jokowi mengungkapkan, sampai saat ini belum ada rapat bahkan keputusan soal pembatasan pembelian BBM bersubsidi.

"Belum ada keputusan, belum ada rapat," ungkapnya.

Presiden membeberkan alasan soal pembatasan pembelian BBM tersebut, utamanya terkait dengan masalah polusi udara dan juga efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Yang pertama ini berkaitan nanti ini utamanya di Jakarta dengan polusi, yang kedua kita juga ingin agar ada efisiensi di APBN kita, terutama untuk yang 2025," katanya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan