Pelanggan Aborsi Ilegal di Cempaka Putih Mayoritas Hamil di Luar Nikah

Kamis, 24 September 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Polisi mengungkap alasan seorang wanita mau menggunakan jasa aborsi ilegal di klinik aborsi Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat. Salah satunya karena para wanita itu hamil di luar nikah.

"Memang rata-rata pelaku yang melakukan penguburan janin pertama adalah mereka hamil di luar nikah, itu rata-rata terbesar hamil di luar nikah," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (24/9).

Baca Juga

Alumni Kampus di Sumut, Eksekutor Klinik Aborsi Ilegal di Cempaka Putih tak Bersertifikat Dokter

Kemudian, alasan lainnya adalah terkait identitas pasien. Identitas pasien aborsi yang menggunkan jasa aborsi ilegal di sana tidak memerlukan identitas asli atau identitasnya bisa dihilangkan. Seperti diketahui, dalam sehari klinik ini bisa melayani 5-6 orang. Sudah 32 ribu janin digugurkan di sana.

"Biasanya orang yang melakukan aborsi di klinik ilegal ada satu yang buat mereka mau, karena dia punya identitas bisa dihilangkan, tidak sesuai KTP," katanya.

Aborsi
Ilustrasi aborsi

Untuk diketahui, sepuluh orang tersangka dalam kasus ini, yaitu LA (52), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62), dan RS (25). Mereka berperan mulai dari pemilik, dokter hingga petugas kebersihan klinik tersebut.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 346 dan atau Pasal 348 ayat 1 dan atau Pasal 349 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP dan atau Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A.

Baca Juga

Diotaki Dokter Abal-abal, Klinik Aborsi di Cempaka Putih Gugurkan 32 Ribu Janin

Kemudian, juncto Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan