Merahputih.com - Polda Metro Jaya memastikan tak akan mempersulit penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi pelajar yang sempat ditangkap dalam demo rusuh menolak Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law.
"Kalau SKCK itu tidak ada hubungannya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (15/10).
Baca Juga
Semua pelajar yang pernah ditangkap oleh Polda Metro Jaya dalam demo rusuh kemarin hanya diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Hal ini dibuat saat pelajar dijemput oleh orang tuanya untuk pulang. Tindakan ini dikatakan tak ada sangkut paut dengan pembuatan SKCK.
"Kecuali sudah dipidana, seperti resedivis. Tapi kalau ini jangan dikaitan dengan itu," ucap dia.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan munculnya narasi ancaman pihak Kepolisian dan Pemerintah terkait wacana pemberian catatan buruk atau kriminal di Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi pelajar yang tertangkap melakukan aksi demonstrasi.
Hal itu dikhawatirkan akan menyulitkan anak mendapatkan pekerjaan di masa depan. Apalagi banyak di antara mereka belum sempat unjuk rasa tetapi sudah diamankan oleh pihak kepolisian sebelum tiba di lokasi demo.
Anak-anak tersebut tidak melakukan tindakan pidana, hak mereka mendapatkan SKCK tidak boleh dihambat oleh Kepolisian. Hal itu diungkapkan Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan dalam keterangan persnya, Rabu (14/10).
Baca Juga
Alasan Polisi Tembakan Gas Air Mata ke Mobil Ambulance saat Demo UU Ciptaker
Usia yang masih anak, memang mudah sekali diprovokasi ikut demo oleh kelompoknya sebagai bentuk solidaritas. Mereka kerap tak mengerti bahaya, namun mereka tak memiliki niat jahat untuk berbuat onar, hanya ikut-ikutan, oleh karena itu, mereka seharusnya tidak dicatat telah berbuat kriminal.
"Mereka bahkan diamankan kepolisian sebelum tiba di lokasi demo yang dituju," tulis Retno. (Knu)