Pegawai Pemprov Jakarta Dibolehkan Berpoligami, Pj Teguh: Semangatnya Melindungi Keluarga ASN
Minggu, 19 Januari 2025 -
Merahputih.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi menyebutkan bahwa munculnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian dibuat untuk melindungi keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga, apa yang tercantum di dalam Pergub tersebut bukanlah hal baru.
Perlindungan yang dimaksud adalah dengan memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian.
Baca juga:
Mendagri Tito Akan Tanyakan Pj Gubernur DKI Lebih Dahulu soal Kebijakan Poligami
"Semangatnya untuk melindungi keluarga ASN dengan cara memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian. Bukan sebaliknya seakan-akan Pemprov DKI mengizinkan poligami,” tegas Pj Teguh dalam keterangannya, Minggu (18/1).
Teguh menegaskan, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 diterbitkan tidak secara instan, melainkan telah dibahas sejak 2023 dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk kementerian dan stakeholder lainnya.
“Ada beberapa kriteria atau persyaratan agar perkawinan yang dilakukan oleh ASN terlaporkan demi kebaikan. Termasuk, bagaimana melindungi keluarga itu kalau terjadi perceraian. Jadi, Semangat kami adalah melindungi," jelas dia.
Baca juga:
Pegawai Pemprov Jakarta Dibolehkan Berpoligami, Asal Bisa Berlaku Adil dan Dapat Izin Atasan
Teguh berharap, semua pihak bisa membantu untuk mendalami lebih lanjut isi Pergub Nomor 2 Tahun 2025, tidak sekadar mengambil satu potong kalimat, namun harus dibaca secara komprehensif.
“Kami berterima kasih jika ada masukan atau saran untuk kebaikan,” tandasnya.